Akurat

Komnas Haji Kembali Buka Posko, Laporan Keterlambatan Visa Jadi Masalah Besar

Wahyu SK | 13 Mei 2025, 11:19 WIB
Komnas Haji Kembali Buka Posko, Laporan Keterlambatan Visa Jadi Masalah Besar

AKURAT.CO Komnas Haji kembali membuka saluran pelaporan dan pengaduan pada musim haji 2025 bagi jemaah maupun masyarakat atas berbagai aspek pelayanan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menjelaskan, saluran pengaduan ini diperuntukkan bagi kepentingan jemaah haji furoda (visa mujamalah), haji khusus maupun haji reguler atau yang menggunakan skema/visa lain, terkait kendala yang dihadapi hingga gagal berangkat.

Menurutnya, meski persiapan haji tahun ini sudah cukup matang, tetapi berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, persoalan dan dinamika di lapangan tetap muncul.

Baca Juga: Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kritik Ketua Komisi Disabilitas Nasional Jadi Petugas Haji 2025

"Karena penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks. Banyak aspek yang bisa memberikan dampak tidak terduga di luar yang sudah terencana," ujar Mustolih, dalam keteranganya, Selasa (13/5/2025).

Pada tahun ini, misalnya, Komnas Haji sudah mendapatkan banyak laporan dari berbagai daerah terkait dengan penerbitan visa.

Terdapat beberapa daerah yang jemaahnya tertunda memperoleh visa. Akibatnya pemberangkatan bergeser bahkan terancam batal.

Baca Juga: PPIH Sediakan Bus Spek Lengkap demi Kenyamanan Jemaah Haji

"Salah satu penyebabnya karena regulasi pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap jemaah wajib menginduk pada syarikah (perusahaan swasta). Terdapat delapan syarikah yang menjadi mitra. Namun sistem yang dikelola pemerintah belum terkoneksi dan terintegrasi dengan baik sehingga muncul problem serius," jelas Mustolih.

Selain itu, jadwal pemberangkatan jemaah terpisah dan terpencar dari mahrom, KBIHU, rombongan keloter hingga regu.

Tempat menginap juga dipastikan berbeda hotel yang berbeda sehingga cukup kesulitan mengkoordinir jemaah.

Baca Juga: Tips Nabung Agar Bisa Berangkat Haji Bagi Kamu yang Gajinya Pas-pasan!

"Ada lagi kasus di Cirebon, 112 jemaah haji cadangan tiba-tiba diperintahkan Kandepag setempat untuk melunasi BPIH. Namun, begitu sudah dilakukan pelunasan dan mereka sudah mempersiapkan segenap kebutuhan, malah diberikan surat pembatalan dengan dalih ada pengurangan kuota," ujarnya.

Menurut Mustolih, permasalahan seperti itu seyogyanya dapat dimitigasi dan dicarikan jalan keluar.

Terlebih, masih ada agenda pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci gelombang kedua antara 17-29 Mei ini. Selain agenda penyelenggaraan ibadah haji yang masih panjang.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Harapkan Amphuri Jadi Referensi Masyarakat dalam Memilih Travel Perjalanan Haji dan Umroh

Jemaah yang sudah berada di Tanah Suci juga memberikan laporan kepada Komnas Haji terkait keterlambatan distribusi kartu nusuk yang menjadi dokumen utama memasuki arena utama penyelenggaraan puncak haji sehingga mereka tertinggal dari rombongan.

Kanal pengaduan yang dibuat Komnas Haji diharapkan menjadi saluran para jemaah untuk menyampaikan kesan, kendala dan keluhan sehingga bisa direspons secara cepat oleh pemangku kebijakan dan pihak terkait.

Antara lain Kementerian Agama, Inspektorat Kemenag, PPIH, BP Haji dan DPR untuk menjadi bahan pertimbangan melakukan evaluasi dan perbaikan sesegera mungkin.

Baca Juga: Gagal Naik Haji setelah 14 Tahun Menabung, Umi Kulsum Tetap Semangat Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Karena menyangkut hajat hidup masyarakat, ada banyak aspek yang perlu dipersiapkan agar hak-hak jemaah haji terpenuhi sehingga ibadah haji berjalan lancar aman dan nyaman

Yaitu dokumen visa haji resmi, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, perlindungan keselamatan dan kenyamanan dan lain-lain yang harus diberikan pemerintah maupun swasta sesuai standar.

"Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan," demikian Mustolih.

Baca Juga: Sadinem, Calon Jemaah Haji Asal Karanganyar Gagal Berangkat Dua Kali karena Masalah Kesehatan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK