Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan dirinya mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan untuk seorang mahasiswi, bernama Sekar Soca Sharfina.
Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena mengunggah meme yang diduga menghina Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Ya benar (mengajukan penangguhan penahanan)," kata Habiburokhman singkat saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina, Bukan Dihukum
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada penyidik, Habiburokhman bertindak sebagai penjamin atas permohonan agar Sekar tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyampaikan komitmennya sebagai penjamin bahwa Sekar tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun mempersulit jalannya proses penyidikan.
"Saya sepenuhnya menjamin terhadap Sdri. Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Mabes Polri," demikian tertulis dalam surat jaminan yang ditandatangani Habiburokhman.
Dalam surat itu, dia juga menegaskan, sebagai penjamin, dirinya telah memahami ketentuan Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penangguhan penahanan.
Sekar ditahan atas sangkaan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Megawati Pererat Hubungan dengan Prabowo, Ingin Kongres PDIP Berjalan Tanpa Intervensi
Sebelumnya, bahwa Mahasiswi ITB berinisial SSS ditetapkan tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
SSS ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









