Akurat

Teguh Supangkat, si Analis Keuangan yang Siap Menduduki Kursi Wakil Ketua DK LPS

Mukodah | 11 Mei 2025, 19:39 WIB
Teguh Supangkat, si Analis Keuangan yang Siap Menduduki Kursi Wakil Ketua DK LPS

AKURAT.CO Pemerintah melalui Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 mengumumkan 18 nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.

Salah satu nama dari 18 tersebut adalah Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Teguh Supangkat.

Teguh dikenal dengan keahlian di bidang keuangan, manajemen, strategi bisnis dan analisis keuangan.

Baca Juga: Fundamental Ekonomi Indonesia Sangat Baik, LPS : Kini Saat yang Tepat Beli Saham

Teguh pernah bekerja untuk Bank Indonesia (BI) sampai pada akhirnya bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menduduki jabatan sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah dan terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan.

Panitia seleksi dibentuk sejak 17 April 2025 terdiri dari ketua merangkap anggota yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan anggota terdiri dari Thomas AM Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah, Aida S. Budiman sebagai perwakilan Bank Indonesia, Dian Ediana Rae sebagai perwakilan OJK, Fauzi Ichsan sebagai perwakilan komunitas perbankan dan Rizal Bambang Prasetijo sebagai perwakilan industri asuransi.

Baca Juga: Semarak AGTC di Unisma Bekasi: Akurat.co dan LPS Gelar Pelatihan Jurnalis Video, Perkuat Kerja Sama Kampus

Seluruh calon Wakil Ketua DK LPS yang telah lulus seleksi tahap pertama atau seleksi administratif wajib mengikuti seleksi tahap dua atau uji kelayakan dan kepatutan.

Terdiri dari penelusuran rekam jejak, masukan masyarakat, asesmen, pemeriksaan kesehatan dan wawancara.

Untuk seleksi tahap kedua, masyarakat diminta memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak dan perilaku calon Wakil Ketua DK LPS yang lulus seleksi tahap pertama.

Baca Juga: Misbakhun Sebut Pembentukan Badan Supervisi LPS Sesuai UU P2SK

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK