Akurat

Belum Ingin Terbitkan Perppu, Prabowo Pilih Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Atikah Umiyani | 9 Mei 2025, 17:36 WIB
Belum Ingin Terbitkan Perppu, Prabowo Pilih Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, belum memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan saat ini Presiden Prabowo lebih memilih agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas oleh DPR RI. 

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga aktif mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset saat menggelar pertemuan bersama para ketua umum partai politik. 

"Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Baca Juga: DPR Tidak Mau Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset

"Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," sambungnya.

Selain itu, Prasetyo memastikan bahwa pemerintah juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membahas RUU tersebut. 

"Pasti dilibatkan, karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan," ucapnya.

Dia menegaskan, Presiden Prabowo menaruh fokus yang besar terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebagaimana hal ini juga sudah ditunjukkan Presiden Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional. 

"Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu," ungkapnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.