Kemendagri Terlibat dalam Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Penghambat Investasi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang dibentuk pemerintah untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar hukum dan menghambat iklim investasi nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan, satgas tersebut dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait.
"Satgas ini leading sector-nya Kemenko Polkam, dan Kemendagri menjadi salah satu bagiannya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Tito menuturkan, satgas ini dibentuk untuk menegakkan berbagai aturan hukum yang sudah ada, khususnya yang berkaitan dengan organisasi masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Baca Juga: HIPMI Siap Dukung Penuh Penguatan Kopdes Merah Putih Gagasan Presiden Prabowo
"Kalau ormas berbadan hukum melakukan pelanggaran, maka yang berwenang menindak secara administratif adalah Kementerian Hukum dan HAM, karena izinnya diberikan oleh mereka," jelasnya.
"Sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif atas pelanggarannya menjadi kewenangan Kemendagri. Bila ada pelanggaran pidana, tentu penegakan hukumnya oleh kepolisian," tambah Tito.
Salah satu sanksi administratif yang dapat diberikan Kemendagri, lanjut Tito, adalah mencabut status keterdaftaran ormas tersebut.
"Kalau status keterdaftarannya dicabut, risikonya ormas itu tidak lagi mendapatkan layanan atau fasilitas dari pemerintah, termasuk akses ke dana hibah," ungkapnya.
Satgas ini diharapkan dapat mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memastikan bahwa keberadaan ormas tetap dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun kegiatan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










