RUU PPRT Masuk Prolegnas 2025, DPR Targetkan Selesai Tahun Ini

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025 DPR RI.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pengesahan RUU PPRT rampung pada tahun ini.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar prioritas. Saya targetkan, tahun ini harus selesai," tegas Bob.
Ia menilai pekerja rumah tangga (PRT) harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja di sektor formal, baik dalam aspek pengawasan maupun perlindungannya.
Bob juga menambahkan, RUU ini merupakan jawaban atas perhatian dunia internasional terhadap perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca Juga: Eksploitasi Driver Ojol Jadi Sorotan, DPR Serius Perjuangkan Regulasi Khusus
"Selama ini dunia internasional terus menanyakan soal regulasi kita terkait PRT. Ada dinamika global yang mendorong pentingnya perlindungan lebih kuat bagi mereka," ujarnya.
Baleg DPR RI kini tengah menyusun ulang draf dan naskah akademik RUU PPRT yang sebelumnya sudah dirancang dalam periode 2019–2024.
Bob Hasan optimistis proses legislasi dapat dipercepat, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo sendiri menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).
"Saya sudah menerima laporan dari Pak Sufmi Dasco. Minggu depan RUU PPRT mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, RUU ini selesai," kata Prabowo dalam pidatonya.
Presiden menegaskan bahwa percepatan ini adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk kelompok pekerja informal yang rentan.
"Kami harus melindungi semua, termasuk pekerja rumah tangga yang seringkali terabaikan," tegas Prabowo.
Baca Juga: Perangi Sindikat Internasional, BNN Sita Narkoba Senilai Rp1 Triliun dalam 3 Minggu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










