Akurat

Hari Buruh, Komisi IX DPR Soroti Lonjakan PHK dan Desak Perlindungan bagi Pekerja

Paskalis Rubedanto | 1 Mei 2025, 22:03 WIB
Hari Buruh, Komisi IX DPR Soroti Lonjakan PHK dan Desak Perlindungan bagi Pekerja

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI memberikan catatan kritis dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh pada 1 Mei 2025.

"Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, tapi momen refleksi mendalam atas nasib jutaan pekerja. Negara harus hadir, aktif, dan berpihak," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Kamis (1/5/2025).

Nurhadi menyoroti lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2025, terutama di sektor industri padat karya dan teknologi digital.

Ia menegaskan bahwa di balik angka-angka PHK, terdapat dampak besar yang dirasakan oleh keluarga para pekerja.

"Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, dan di balik angka itu ada ribuan keluarga, perempuan, dan anak-anak yang kehilangan tulang punggung ekonomi mereka," ujarnya.

Mengutip data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 18.610 tenaga kerja terkena PHK hanya dalam dua bulan pertama 2025.

Baca Juga: Sambut Tri Suci Waisak, Wihara Ekayana Arama Gelar Upacara Wisudhi Trisarana

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 57,37 persen atau 10.677 orang, disusul oleh Jambi (3.530 orang) dan Jakarta (2.650 orang).

Sementara itu, sepanjang 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 77.965 orang, dengan DKI Jakarta mencatat proporsi tertinggi, yakni 21,91 persen dari total angka tersebut.

Nurhadi menyatakan keprihatinannya atas gelombang PHK yang belum mereda, terutama yang menimpa pekerja kontrak dan outsourcing.

Ia menilai kelompok ini menjadi pihak paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan nasional.

"Pemerintah tidak boleh menutup mata. Di balik istilah efisiensi dan restrukturisasi, ada hidup yang terenggut. Ada masa depan buruh yang terancam," tegasnya.

Menurut Nurhadi, kondisi ketenagakerjaan saat ini mencerminkan ketimpangan antara ketersediaan lapangan kerja dengan surplus angkatan kerja.

Sebagai solusi, ia mendesak pemerintah mengambil langkah konkret melalui proteksi bagi korban PHK, bantuan sosial, dan tunjangan transisi kerja.

Ia juga mendorong perluasan proyek padat karya serta reformasi pendidikan vokasi agar lebih selaras dengan kebutuhan industri masa depan.

"Perluasan proyek padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja secara cepat dan reformasi pendidikan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi kunci. Selain itu, negara juga harus lebih memperhatikan pekerja informal dan migran yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan," jelasnya.

Nurhadi menegaskan Komisi IX DPR RI berkomitmen mengawal hak-hak pekerja.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan yang dinilai masih terlalu berpihak kepada industri.

"Komisi IX DPR RI siap mendorong lahirnya regulasi yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal," tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Nurhadi menekankan pentingnya menghormati buruh sebagai manusia yang memiliki hak atas kehidupan yang layak.

"Buruh tidak butuh janji, mereka butuh kepastian—bahwa kerja keras mereka akan dibalas dengan upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan saat kehilangan pekerjaan. Itulah makna sejati dari keadilan sosial," pungkasnya.

Baca Juga: Penjelasan Rumus Massa Jenis, Contoh Soal dan Pembahasannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.