Hari Buruh 2025, PKS Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Penghapusan Outsourcing

AKURAT.CO Dalam memperingati Hari Buruh Sedunia 2025, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng, situasi ketenagakerjaan nasional memiliki banyak tantangan seperti outsourcing, eksploitasi, upah yang tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), belum disahkannya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran, serta ketidakjelasan status pekerja daring (driver online).
Amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.168/PUU-XXI/2024 yang menyatakan perlunya pemisahan (revisi) UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta percepatan pengesahan Undang-undang pelindungan bagi pekerja informal dan pekerja digital.
Baca Juga: Buruh Desak Outsourcing Dihapus, Memperburuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Disisi lain, Martri menyoroti terkait realitas ketenagakerjaan di Indonesia yang masih jauh dari harapan. "Karena itu di momen Hari Buruh Internasional tahun 2025 ini, kami menegaskan beberapa sikap PKS," kata dia, Kamis (1/5/2025).
Dia mengatakan, PKS mendesak agar segera dibahas dan disahkan RUU Ketenagakerjaan baru sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan memenuhi kaidah meaningfull participation, yang melibatkan buruh, serikat pekerja, pengusaha dan masyarakat luas.
Menurutnya, UU Ketenagakerjaan yang akan disusun perlu menjangkau kelompok-kelompok yang tidak terjangkau dalam undang-undang sebelumnya.
"Pekerja yang termasuk dalam kategori gig workers perlu diperjelas hak dan kewajibannya. Apa yang menjadi kewajiban negara dan kewajiban pemberi kerja terhadap gig workers belum tertuang dengan jelas dalam undang-undang yang ada. Perlu pendalaman yang cukup dan ada penegasan, apakah undang-undang ketenagakerjaan yang sedang disusun akan menjangkau pekerja gig workers, atau perlu ada undang-undang yang khusus mengatur keberadaan dan pelindungan terhadap kesejahteraan mereka," jelasnya.
Selain itu, PKS menolak adanya praktik tenaga kerja outsourcing yang eksploitatif. PKS juga mendorong agar penghitungan upah minimum dikembalikan berbasis pada kebutuhan hidup ayak (KHL).
Selain itu, PKS mendorong pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko terkait adanya potensi gelombang PHK Massal dimasa yang akan datang. PKS mendorong percepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran.
Baca Juga: Prabowo Jadi Presiden Paling Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Dia menegaskan, PKS mendesak pemerintah untuk memperjelas status pekerja daring (Driver Online) sebagai pekerja formal.
"Kami juga mendorong adanya kolaborasi antara buruh dengan pengusaha, sehingga tercipta hubungan yang harmonis yang berdampak pada kesejahteraan buruh dan kemajuan dunia industri," tegasnya.
"Buruh bukan sekadar roda ekonomi, buruh adalah tulang punggung bangsa, maka dari itu PKS berdiri bersama buruh, membela hak-hak mereka, memperjuangkan keadilannya dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih adil sejahtera dan bermartabat," tambah dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









