RUU PPRT Siap Dibahas DPR, Hadiah untuk Buruh di Momentum May Day

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah peringatan Hari Buruh atau May Day, Kamis (1/5/2025).
"Setelah diskusi panjang antara para pimpinan DPR dan Ketua DPR Mbak Puan Maharani, kami sepakat bahwa setelah May Day, DPR akan kembali membahas RUU PPRT," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025).
Dasco menegaskan, pembahasan RUU ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam memberikan perhatian terhadap hak-hak pekerja.
“Ini adalah hadiah dari DPR RI untuk kaum pekerja,” tegasnya.
Pengesahan RUU PPRT memang menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan para buruh dalam peringatan Hari Buruh tahun ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa ada enam plus satu tuntutan yang diajukan para buruh.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ingin Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer, DPR: Bukan Solusi Tepat
Tuntutan tersebut meliputi penghapusan sistem outsourcing, pemberian upah layak, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), pengesahan RUU Ketenagakerjaan, serta pengesahan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Selain itu, buruh juga mendesak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Perlindungan Buruh Perikanan.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2004 sebagai inisiatif DPR. Namun hingga kini, pengesahannya masih tertunda.
Dengan dimulainya kembali pembahasan ini, para pekerja dan aktivis berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










