Eksistensi Ormas sebagai Instrumen Demokrasi Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

AKURAT.CO Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah wadah bagi kesamaan ide dan gagasan sekelompok warga negara yang tergabung di dalamnya.
Belakangan ini muncul banyak kontroversi terhadap eksistensi ormas.
Terlepas dari itu ormas adalah salah satu produk sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa.
Ketua Umum Mathla'ul Anwar, KH Embay Mulya Syarif, mengatakan bahwa adanya sebagian ormas yang bermasalah tidak menjadikan keseluruhan ormas ikut mendapatkan stigma sosial.
Ulama senior asal Banten ini menjelaskan, ormas sejatinya berfungsi sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya ormas keagamaan. Inilah yang perlu dijaga marwahnya.
Menurutnya, apabila ada ormas tertentu secara keseluruhan atau beberapa anggotanya dinyatakan melanggar hukum dan tidak sesuai ketentuan negara, Kiai Embay menyarankan agar pemerintah mengambil sikap tegas dengan membubarkannya.
Baca Juga: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman Berkedok Ormas, Aparat Harus Bertindak Tegas
"Ormas harus menjadi menjalankan fungsi kaderisasinya agar para anggotanya mampu menjadi agen perdamaian dan persatuan bangsa. Semua ormas di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai Pancasila itulah yang harus dijunjung oleh semua ormas, baik ormas keagamaan maupun ormas secara umum. Kalau melanggar nilai-nilai Pancasila ya ditutup saja atau dibubarkan. Pemerintah punya hak memaksa sebagai bentuk supremasi hukum," paparnya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan beberapa ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang terbukti bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Kiai Embay, alangkah baiknya jika tindakan pembubaran yang dilakukan pemerintah juga diikuti kebijakan lanjutan yang mampu membatasi ruang gerak dari para mantan anggota ormas radikal.
"Misalnya saja HTI sudah dibubarkan tapi kan orang-orangnya sebagian besar tidak ditangkap. Tokoh-tokohnya (eks HTI) harusnya ditangkap. Saat ini mereka tetap jalan terus tanpa adanya HTI sebagai organisasinya. Media dakwah mereka ke masjid-masjid masih berjalan, melalui media sosial juga terus aktif. Pemerintah harus tegas. Kalau perlu, blokir media mereka atau tangkap tokoh-tokohnya," jelasnya.
Kiai Embay menceritakan tentang mantan anggota kelompok radikal yang ikut bergabung dengan Mathla’ul Anwar setelah mereka bersedia mengucapkan ikrar setia NKRI dan telah menjalankan hukumannya.
Selain itu,ia juga menyampaikan komitmen Mathla'ul Anwar sebagai salah satu ormas keagamaan tertua dan terbesar di Banten.
Baca Juga: Revisi UU Ormas Dinilai Penting untuk Percepat Pembubaran Ormas Bermasalah
Dengan tagline "Menata Umat, Merekat Bangsa" organisasi Mathla'ul Anwar selalu memposisikan diri agar sejajar dengan landasan bernegara Republik Indonesia.
Hal ini yang patut dicontoh bagi kelompok masyarakat lainnya.
"Kalau di Mathla'ul Anwar kan kita tegas. Bahkan kami punya mantan-mantan napi teroris yang sekarang sudah lunak. Melunaknya mereka (eks napiter) itu terjadi karena kami punya sikap yang tegas untuk membina dan mengawasi. Kalau ada anggota organisasi yang melanggar dasar negara, langsung kami pecat. Kami tidak akan kompromi soal hukum," katanya.
Menurut Kiai Embay, dasar negara Indonesia adalah hasil kesepakatan para pendiri bangsa untuk mencari jalan tengah atas perbedaan basis perjuangan di masa dahulu.
Oleh karenanya, sistem bernegara yang ada saat ini adalah kesepakatan yang harus dipatuhi seluruh warga negara.
Dia juga mengecam pihak-pihak yang masih punya keinginan untuk merusak kesepakatan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Penegakan Hukum Lebih Penting Tangani Ormas Bermasalah Dibanding Revisi UU
"Islam mengajarkan umatnya untuk menepati janji dan kesepakatan bersama. Mereka yang mengatasnamakan Islam tapi tidak melaksanakan nilai-nilai Islam, seperti tidak menepati janji, itu kan tidak benar. Hukum melanggar kesepakatan dalam Islam itu jelas, munafik," ujarnya.
Kiai Embay berharap pemerintah bisa menjaga nilai Bhineka Tunggal Ika dengan paripurna.
Sebagai bentuk konsistensi terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945.
"Saya berharap pemerintah bisa bersikap tegas terhadap segala bentuk upaya destabilisasi nasional, baik secara online maupun offline. Jangan sampai hanya karena ada pihak yang mendukung partai tertentu atau ditengarai dekat dengan kekuasaan lalu pihak ini bisa seenaknya saja bertindak di luar koridor hukum yang berlaku. Kalau dia tidak konsekuen dengan kesepakatan negara kita, yaitu Pancasila, ya silakan dibubarkan saja. Pemerintah itu punya hak untuk memaksa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









