DPR: Ruang Publik Jadi Sarang Kekerasan Seksual, Pemerintah Harus Bertindak!

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, termasuk di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas.
Ia menegaskan, ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua masyarakat, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
“Banyak sekali penyimpangan dan kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik. Ini memerlukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia menyoroti pentingnya perhatian khusus dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tidak hanya terkait sarana dan prasarana, tetapi juga dari sisi kualitas dan integritas tenaga medis.
Untuk itu, Selly mendorong adanya kerja sama antara Kemenkes dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna memastikan lembaga pendidikan tinggi mencetak tenaga medis yang beretika dan bermoral tinggi.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi 2025, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
“Perguruan tinggi yang melahirkan dokter dan perawat profesional harus mampu mencetak pemimpin yang memiliki integritas dan nilai moral sesuai dengan karakter bangsa,” tegasnya.
Selly juga memastikan, DPR RI akan terus mengawasi upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah, termasuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Di saat yang sama, korban juga harus mendapatkan pemulihan dan perlindungan secara menyeluruh yang diawasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemulihan korban tidak boleh dilakukan setengah-setengah.
Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bahwa korban mendapat penanganan komprehensif agar tidak menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










