Komisi X DPR Belum Ambil Sikap soal Kehadiran TNI di Kampus

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara soal isu kehadiran personel TNI di sejumlah kampus yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Menurutnya, Komisi X belum bisa mengambil sikap resmi sebelum memperoleh data dan informasi yang lengkap.
“Kita tidak bisa gegabah. Perlu pendalaman dulu sebelum menarik kesimpulan,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Hetifah menekankan pentingnya proses dan analisis yang menyeluruh dalam setiap pernyataan lembaga negara seperti DPR.
Terkait kemungkinan koordinasi dengan Komisi I yang membidangi pertahanan, ia tidak menutup peluang rapat gabungan jika diperlukan.
"Jika situasi menuntut, tentu koordinasi lintas komisi sangat mungkin dilakukan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Hari Bumi 2025: Kemenag Luncurkan Program Ekoteologi dan Gerakan 1 Juta Pohon Matoa
Sebagai contoh, ia menyebut bagaimana Komisi X sebelumnya bekerja sama dengan Komisi dan kementerian lain saat membahas UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), termasuk melibatkan Kementerian Agama agar madrasah memiliki standar pendidikan setara dengan sekolah umum.
Pernyataan Hetifah muncul di tengah memanasnya isu kehadiran TNI di berbagai kampus, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Udayana di Bali, UIN Walisongo Semarang, hingga Merauke.
Di UI, kehadiran Danrem 0508/Depok dalam kegiatan BEM memicu polemik, apalagi rektorat menegaskan bahwa undangan itu bukan dari pihak kampus.
Pihak TNI menyebut Danrem hadir atas undangan mahasiswa dan koordinasi dengan keamanan kampus. Namun, situasi ini tetap menimbulkan kekhawatiran publik terhadap netralitas ruang akademik.
“Kampus adalah ruang ilmiah dan kebebasan berpikir. Maka setiap dinamika di dalamnya harus dilihat secara jernih dari berbagai sisi,” pungkas Hetifah.
Baca Juga: Paula Verhoeven Curhat ke Teman Pria Soal Baim Wong, Deddy Corbuzier Heran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










