Cara Bayar E-Tilang atau ETLE Secara Online, Denda Tilang Elektronik Terbaru 2025!

AKURAT.CO Cara bayar E-Tilang atau ETLE perlu diperhatikan oleh pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE wajib membayar denda tilang elektronik.
Denda tilang elektronik dikenakan berdasarkan surat E-Tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan nomor pelat kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belakangan jadi perbincangan karena kameranya dapat menilang secara online pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Bahkan, ETLE diketahui juga dapat menilang beberapa mobil ambulans dan kendaraan prioritas lain yang sebenarnya tidak seharusnya ditilang.
Baca Juga: Takut Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek dan Bayar ETLE Lewat Aplikasi di Android dan iOS
ETLE sendiri merupakan sistem pemantauan lalu lintas yang dapat menindak pengendara yang melanggar aturan. Pengendara yang tertangkap melanggar akan dikenai sanksi berupa denda tilang elektronik.
Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, sistem ETLE menggunakan kamera teknologi tinggi untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari situs E-Tilang, Rabu (16/4/2025), berikut ini cara bayar E-Tilang atau ETLE yang wajib kamu ketahui setelah melihat status tilang kendaraan di aplikasi ETLE Mobile atau situs https://etle-pmj.id/.
Cara Bayar E-Tilang atau ETLE Online
Teller BRI
1. Kunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat dari rumah
2. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
3. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
4. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
5. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
7. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
ATM BRI
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE: Warga Kena Tilang 3 Kali Padahal Tak Melanggar, Ternyata Ini Biangnya
Mobile Banking BRI
1. Login aplikasi BRI Mobile
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Masukkan PIN
6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Internet Banking BRI
1. Login pada alamat Internet Banking BRI di https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
5. Masukkan password dan mToken
6. Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
EDC BRI
1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
2. Swipe kartu Debit BRI Anda
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan PIN
5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Transfer ATM dari Bank Lain
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Itulah beberapa cara untuk bayar E-Tilang yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah memasukkan kode bayar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









