Takut Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek dan Bayar ETLE Lewat Aplikasi di Android dan iOS

AKURAT.CO Siapa yang takut kena tilang elektronik? Ternyata begini cara mudah cek dan bayar ETLE lewat aplikasi di hp andorid dan iOS.
Dulu, petugas lalu lintas harus turun langsung ke jalan untuk menindak pelanggaran, tapi sekarang semuanya bisa dilakukan secara otomatis lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Dengan bantuan aplikasi resmi dan koneksi internet, kamu bisa cek dan bayar tilang langsung dari HP tanpa perlu nunggu surat fisik atau repot ke kantor polisi.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang berjalan secara digital. Kamera pengawas (CCTV) dipasang di berbagai lokasi strategis seperti perempatan, jalur padat, atau area rawan pelanggaran untuk menangkap aksi pengendara yang melanggar aturan.
Setiap pelanggaran yang terekam kamera akan diidentifikasi berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Setelah itu, sistem akan mencocokkan data kendaraan tersebut dengan database milik kepolisian.
Kalau pelanggaran terkonfirmasi, pemilik kendaraan bakal dapat surat pemberitahuan lewat email, pos, atau bahkan pesan WhatsApp.
Cek dan Bayar Tilang Elektronik Lewat Aplikasi Polri Super App di Android dan iOS
Buat kamu yang ingin cek status tilang elektronik langsung dari HP, cukup pakai Polri Super App, aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi ini tersedia gratis di Android maupun iOS, jadi bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE: Warga Kena Tilang 3 Kali Padahal Tak Melanggar, Ternyata Ini Biangnya
Berikut langkah-langkah untuk cek tilang lewat aplikasi:
-
Download Polri Super App dari Google Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi, lalu pilih menu e-Tilang.
-
Masukkan data kendaraan kamu, seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin.
-
Sistem akan memproses data tersebut. Jika ada pelanggaran, informasi lengkapnya akan langsung muncul di layar.
Notifikasi Tilang Langsung Masuk ke HP
Setelah pelanggaran terdeteksi, kamu gak perlu nunggu surat fisik dikirim ke rumah. Notifikasi tilang akan dikirim secara digital, bisa lewat:
-
Email yang berisi detail pelanggaran dan kode bayar
-
SMS resmi dari Polri
-
WhatsApp ke nomor yang terdaftar di data kendaraan
Dengan notifikasi digital ini, kamu bisa tahu pelanggaran lebih cepat dan langsung ambil langkah untuk menyelesaikannya.
Cara Bayar Tilang ETLE via Aplikasi
Setelah dapat notifikasi, kamu bisa langsung bayar dendanya tanpa harus datang ke kantor polisi. Caranya:
-
Gunakan kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera di notifikasi.
-
Buka aplikasi mobile banking, gunakan ATM, atau datangi bank BRI.
-
Masukkan kode bayar dan konfirmasi jumlah tagihan.
-
Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu, supaya kamu gak kena sanksi tambahan dan data kendaraan tetap bersih secara administratif.
Cara Cek Tilang ETLE Lewat Website Resmi
Kalau kamu curiga kendaraanmu kena tilang elektronik, kamu bisa langsung cek lewat situs ETLE yang dikelola Polda Metro Jaya. Caranya:
-
Buka laman https:// etle- pmj info/id/check data
-
Siapkan STNK atau data kendaraan kamu
-
Masukkan nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin
-
Klik “Cek Data”
-
Kalau gak ada pelanggaran, bakal muncul notifikasi “No Data Available”. Tapi kalau ada, akan muncul detail lengkapnya
Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditangkap Kamera ETLE
Baca Juga: Surat Konfirmasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat Pesan Whatsapp
Meskipun tidak semua kesalahan di jalan langsung ditindak, kamera ETLE dirancang untuk merekam beberapa pelanggaran yang umum dan cukup membahayakan, seperti:
-
Gak pakai helm saat naik motor
-
Gak pakai sabuk pengaman di mobil
-
Menerobos lampu merah
-
Main HP saat berkendara
-
Lawan arus
-
Langgar marka jalan
Dengan berbagai kemudahan digital yang tersedia, tidak ada lagi alasan untuk tidak menaati peraturan lalu lintas. Mari menjadi pengendara yang tertib agar perjalanan tetap aman dan bebas dari tilang elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









