Akurat

Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal

Rahmat Ghafur | 16 April 2025, 13:00 WIB
Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal

AKURAT.CO Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi Signal (Samsat Digital nasional).

Aplikasi ini memungkinkan Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Secara digital, aplikasi ini menggabungkan sejumlah sistem informasi, yakni data kendaraan milik Polri, data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem administrasi pajak kendaraan bermotor milik Bapenda di setiap provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga: Naik 3,26%, DJP Lapor 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Online via Aplikasi SIGNAL

Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menawarkan kemudahan dalam mengurus administrasi pajak kendaraan secara online.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, dan dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak serta pengesahan STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Berikut langkah-langkah penggunaannya:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di perangkat Anda.

2. Registrasikan akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor handphone aktif.

3. Lanjutkan dengan proses verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).

4. Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi email atau nomor handphone.

5. Setelah akun aktif, pilih opsi “Tambah Kendaraan” dan masukkan data kendaraan Anda (maksimal lima kendaraan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga).

6. Pilih kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya.

7. Masuk ke menu “Bayar Pajak” atau “Pengesahan STNK” sesuai kebutuhan.

8. Sistem akan menampilkan detail tagihan dan biaya yang harus dibayarkan.

9. Tentukan metode pembayaran yang Anda pilih, antara lain:
- Mobile banking
- ATM
- Gerai ritel seperti Indomaret atau Alfamart
- Dompet digital seperti GoPay, Tokopedia, dan lainnya

10. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang tersedia.

Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima sejumlah dokumen dalam bentuk digital, seperti:
- e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- e-Pengesahan STNK
- e-KD (Kartu Dana)

Aplikasi ini juga mampu mengelola hingga lima kendaraan dalam satu KK menjadikannya solusi ideal bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sekaligus mempercepat proses administratif tanpa antrean.

Baca Juga: Dukung Prestasi Persija, Pramono Anung Beri Keringanan Pajak Tontonan 60 Persen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D