Kemendagri Minta Tiap Pemda Saling Kolaborasi Jaga Stabilitas Pangan

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendorong kepala daerah untuk meningkatkan kolaborasi dalam menjaga stabilitas harga pangan. Di mana setiap daerah saling melengkapi komoditas pangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan strategi ini salah satunya berlaku bagi komoditas strategis seperti cabai yang kerap terdampak cuaca ekstrem dan distribusi yang tidak merata.
"Jadi kalau tidak ada di satu daerah maka akan bergeser ke daerah lain untuk mengatasi itu. Yang lain adalah urban farming, menanam cabai dan lain-lain," kata Bima di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Kuota Impor Pangan Dihapus, Wamentan Janji Tetap Prioritaskan Industri Dalam Negeri
Dia juga meminta kepala daerah, untuk aktif memantau kondisi pangan dan melakukan operasi pasar secara berkala. Langkah cepat dan antisipatif, sangat penting agar inflasi tetap terkendali dan masyarakat tidak terdampak secara ekonomi.
"Kami meminta para kepala daerah untuk memantau di situ supaya bisa mengambil langkah-langkah cepat bagaimana menyediakan suplai komoditas-komoditas yang sulit tadi," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyoroti pentingnya tertib administrasi kependudukan dalam mendukung berbagai program pembangunan, termasuk ketahanan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga Pemilu. Tertib administrasi kependudukan diharapkan, berdampak pada terpenuhinya hak-hak sebagai warga negara.
Apalagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk memaksimalkan pendataan kependudukan.
Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang daerah membuka wilayahnya bagi pendatang. Sebaliknya, pemerintah mengapresiasi kepala daerah yang menerapkan kebijakan keterbukaan.
"Silakan masuk, pindah, kerja, dan lain-lain. Tapi syaratnya adalah tertib administrasi kependudukan," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









