Lindungi Generasi Bangsa dari Bahaya, Jadikan Literasi Digital sebagai Gerakan Nasional

AKURAT.CO Seluruh elemen bangsa berkepentingan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya dunia digital.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyoroti, di era digital yang serba terhubung, anak-anak bisa terkena modus penipuan yang kini tidak hanya mengincar orang dewasa, yakni melalui game online, tautan palsu hingga aplikasi berbahaya.
"Literasi digital tidak boleh hanya jadi program pemerintah pusat. Ini harus menjadi gerakan nasional yang dimulai dari keluarga, didukung oleh sekolah maupun lingkungan pendidikan lainnya, dan dilindungi oleh negara," katanya, dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, Indonesia mengalami lebih dari 220 juta upaya serangan siber.
Dari data tersebut, dikhawatirkan anak-anak menjadi sasaran dalam banyak kasus penipuan digital.
Baca Juga: Jejak Digital Akan Terus Ada, Marshel Widianto Mulai Khawatirkan Respons Anak Kelak
Mulai dari pencurian data lewat game online, jual beli akun bodong hingga file APK berbahaya yang menyasar perangkat melalui aplikasi pesan.
Penipuan menyusup melalui game online, aplikasi palsu hingga link phishing yang dikirim lewat Whatsapp.
Mirisnya, banyak dari korbannya termasuk anak-anak sebagai kelompok yang rentan.
Salah satu modusnya, beberapa kasus menunjukkan anak-anak yang terjebak game online mendapat janji virtual dengan janji menggiurkan mendapatkan item gratis, koin atau bahkan skin premium.
"Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban hanya karena orang dewasa di sekitarnya tidak paham bahaya dunia digital. Kesejahteraan anak bukan hanya soal fisik dan ekonomi, tapi juga soal mental dan keamanan mereka di ruang digital," jelas Ketua DPR.
Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Inklusif, SANF Serahkan Prasarana Digital kepada Siswa Disabilitas
Karena itu, negara harus hadir dan melindungi anak-anak generasi penerus bangsa.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah mengamanatkan bahwa negara menjamin kehidupan setiap warga negara dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus yang unggul.
Maka pemahaman ini juga harus diterapkan juga dalam konteks era digital.
Dalam UU KIA disebutkan bahwa negara, keluarga, masyarakat dan lingkungan bertanggung jawab secara bersama-sama dalam menjamin tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.
Ini mencakup perlindungan dari segala bentuk ancaman, termasuk di ruang digital.
Baca Juga: PP Tuntas Bentuk Kekhawatiran Pemerintah atas Banyaknya Kejahatan terhadap Anak di Ranah Digital
Dalam hal ini, keterlibatan aktif sektor pendidikan dalam literasi digital juga dibutuhkan.
Diharapkan, sekolah dapat membantu untuk mengajarkan anak untuk memahami penggunaan digital dengan benar.
"Sekolah harus jadi benteng pertama setelah keluarga. Anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang etika digital, cara melindungi data diri dan mengenali modus kejahatan siber," ucap Ketua DPR.
Ia juga mendorong pembentukan Panitia Kerja Keamanan Digital yang fokus pada pengawasan dan perlindungan masyarakat dari kejahatan siber.
Selain itu, DPR juga akan mendukung penguatan program literasi digital berbasis keluarga dan komunitas khususnya di wilayah dengan tingkat literasi yang masih rendah.
Baca Juga: Prabowo Sahkan Aturan Perlindungan Anak dari Ancaman Digital
"Anak-anak tidak hanya butuh perlindungan fisik tetapi juga perlindungan digital. Karena itu, literasi digital harus menjadi prioritas, bukan hanya di kota besar, tapi juga sampai ke keluarga-keluarga di pelosok," katanya.
"Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan medan yang penuh jebakan bagi generasi muda," Ketua DPR menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









