Kabar Gembira! Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya Sekarang!

AKURAT.CO Kabar baik untuk masyarakat, karena jadwal pencairan bansos PKH tahap 2 akan dipercepat April 2025.
Pemerintah kembali menyalurkan bansos atau bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), yang paling dinantikan pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025.
Penerima manfaat bansos PKH dan dapat memeriksa jadwal pencairan serta persyaratan yang diperlukan agar dapat segera diterima.
Penerima bansos PKH juga perlu mengetahui bahwa pemerintah telah mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 di Mana? Ini Link dan Cara Cek yang Mudah dan Cepat
Pergantian tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Bansos PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan layanan kesehatan.
Dikutip berbagai sumber, Jumat (4/4/2025), berikut jadwal pencairan bansos PKH tahap 2 dan cara cek penerima manfaat.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos di Cekbansos.kemensos.go.id, Ada PKH dan BPNT Segera Cair Tahun 2025!
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Bukan pegawai pemerintahan atau aparatur negara, seperti ASN, TNI, atau Polri.
4. Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
5. Namanya sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mengajukan PKH di salah satu kategori yang tersedia.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025
Bantuan sosial PKH biasanya diberikan dalam empat tahap setiap tahun. Sementara tahap pencairan berlangsung selama tiga bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pencairan bansos PKH tahap pertama telah dilakukan pada Januari hingga Maret 2025. Selanjutnya pencairan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2025.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Tanpa Ribet!
Berikut adalah rincian jadwal pencairan PKH 2025:
- Bansos PKH 2025 Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Bansos PKH 2025 Tahap 2: April-Juni 2025
- Bansos PKH 2025 Tahap 3: Juli-September 2025
- Bansos PKH 2025 Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Memasuki awal bulan April 2025, tentu saja penerima manfaat sudah menantikan jadwal pasti pencairan bansos PKH yang dijanjikan pemerintah.
Namun, hingga saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) RI belum memberikan informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan bantuan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengetahui kamu terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak:
Baca Juga: Ada 3 Tahap, Cek Bansos PKH Februari 2025 Cair Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial RI di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
3. Isi nama sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Ketikkan empat huruf kode captcha yang muncul di kotak kode.
5. Jika kode kurang jelas, klik ikon "Refresh" untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik tombol "Cari Data".
7. Tunggu beberapa saat hingga halaman menampilkan nama dan status penerima bantuan.
Besaran Bansos PKH Tahap 2
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Itulah informasi lengkap mengenai pencairan bansos PKH tahap 2 yang direncanakan segera cair mulai bulan April 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









