Pembatasan Usia Bermedsos Dilihat dari Tumbuh Kembang Anak dan Tingkat Risiko Platform

AKURAT.CO Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas), turut mengatur soal pembatasan usia anak untuk membuat akun media sosial (medsos).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan usia ini akan dilihat berdasarkan tumbuh kembang anak untuk bisa memiliki akun medsos secara mandiri.
Dalam pembatasan ini, setiap platform juga akan memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai syarat usia pembuatan akun. Perbedaan syarat usia ini, ditentukan berdasarkan tingkat resiko dan kerawanan platform tersebut.
"Jadi anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak," ujar Meutya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: PP Tuntas Batasi Anak Bermain Medsos hingga Beri Sanksi bagi Platform yang Melanggar
"Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri," sambungnya.
Sementara itu, untuk platform yang memiliki tingkat resiko sedang, maka anak harus berusia 16 tahun dulu untuk bisa membuat akun medsos secara mandiri.
"Kemudian dari 16 tahun semua sudah bisa mengakses, namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun," ujarnya.
Meutya menjelaskan, aturan mengenai pembatasan pembuatan akun medsos ini sedikit berbeda dengan aturan yang ada di negara-negara lain. Aturan yang dibuat pemerintah ini, lebih memperhatikan nilai dan kearifan lokal.
"Jadi ini mungkin yang berbeda dengan di negara-negara lain, karena kita itu dengan memperhatikan local wisdom begitu ya, bagaimana penggunaan internet di tanah air, bagaimana perilaku penggunaan internet di kalangan anak-anak, maka dalam PP yang kita keluarkan itu mengatur sesuai usia tumbuh kembang dengan juga risiko dari masing-masing platform," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







