Akurat

PP Tuntas Batasi Anak Bermain Medsos hingga Beri Sanksi bagi Platform yang Melanggar

Atikah Umiyani | 28 Maret 2025, 20:42 WIB
PP Tuntas Batasi Anak Bermain Medsos hingga Beri Sanksi bagi Platform yang Melanggar

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberi gambaran mengenai isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).

Pada prinsipnya, dalam PP ini platform wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi dari para platform.

"Kita memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya, eksploitasi komersial ataupun ancaman terhadap data pribadi. Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak," ucap Meutya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: PP Tuntas Bentuk Kekhawatiran Pemerintah atas Banyaknya Kejahatan terhadap Anak di Ranah Digital

Kemudian, dalam PP Tuntas ini juga diatur mengenai pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital atau media sosial (medsos). Sehingga, tidak semua kelompok usia bisa membuat akun medsos.

"Jadi penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum, kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan," ujarnya.

"Namun demikian untuk memiliki akun yang mandiri maka kita menyesuaikan dengan tumbuh kembang anak," sambungnya.

Dalam PP Tuntas ini, setiap platform juga dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Nantinya, akan ada penerapan sanksi yang tegas bagi platform-platform yang melanggar.

"Teman-teman perlu pahami bahwa tidak ada, atau ranah PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.