Pemerintah Jangan Gegabah Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi

AKURAT.CO Pemerintah diingatkan agar tidak terburu-buru dalam mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Keputusan moratorium sebelumnya diberlakukan karena banyak kasus yang menimpa para PMI di negara tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, sebelum mencabut kebijakan ini, pemerintah harus memastikan adanya sistem perlindungan yang jelas dan konkret bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi.
"Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Kita masih ingat alasan utama diberlakukannya moratorium ini adalah banyaknya kasus yang menimpa PMI, mulai dari perlindungan yang lemah hingga berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami. Sekarang moratorium hendak dibuka kembali, padahal solusi untuk permasalahan tersebut belum jelas," jelasnya, melalui keterangan pers, Senin (24/3/2025).
Nihaya mengatakan, sebelum mencabut moratorium, pemerintah harus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Hal ini terutama berlaku bagi pengiriman pekerja migran yang bekerja di sektor perseorangan, seperti asisten rumah tangga.
Menurutnya, proses penempatan pekerja migran harus tetap mengutamakan perlindungan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar pekerja tidak menjadi korban eksploitasi.
"Yang utama adalah perlindungan PMI. Pemerintah harus memastikan bagaimana sistem pengelolaan tenaga kerja di Arab Saudi, apakah mereka benar-benar siap menerima dan melindungi PMI kita. Jika terjadi permasalahan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Semua hal ini harus dipastikan sebelum kebijakan dicabut," jelasnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Minta Parlemen Malaysia Bantu Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Ancaman bagi PMI Masih Tinggi
Nihaya mengingatkan bahwa hingga saat ini masih banyak pekerja migran Indonesia yang menghadapi berbagai kasus di Arab Saudi, meskipun moratorium masih berlaku.
Beberapa kasus yang sering terjadi meliputi eksploitasi tenaga kerja, kekerasan seksual hingga ancaman hukuman mati.
Jika moratorium dicabut tanpa ada sistem perlindungan yang memadai, maka risiko yang dihadapi PMI akan semakin besar.
"Selama ini saja, saat moratorium masih berlaku, banyak PMI yang mengalami kasus-kasus berat. Bagaimana jika moratorium benar-benar dicabut? Apakah pemerintah siap menangani lonjakan permasalahan yang mungkin timbul?" ujarnya.
Karena itu, Nihaya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keputusan ini secara matang dan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi semata.
Ia mengingatkan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran jauh lebih berharga dibandingkan devisa yang dihasilkan.
"Jangan hanya karena PMI berkontribusi besar terhadap devisa negara, lalu kebijakan ini buru-buru dicabut tanpa perlindungan yang jelas. Jangan pula tergiur oleh banyaknya lowongan pekerjaan yang tersedia di Arab Saudi tanpa memikirkan dampaknya bagi pekerja kita. Keselamatan dan nyawa PMI jauh lebih berharga dibanding sekadar pemasukan negara," jelasnya.
Baca Juga: Moratorium Dicabut, Pemerintah Bakal Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi
Kesepakatan Kerja Sama yang Jelas
Lebih lanjut, Nihaya menekankan bahwa jika pemerintah tetap berencana mencabut moratorium, maka kebijakan tersebut harus didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi yang disusun secara detail.
Kerja sama harus mencakup semua aspek perlindungan tenaga kerja, termasuk legalitas pemberi kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Juga sistem pengawasan dan evaluasi serta mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi sengketa.
Sejak 2015, Indonesia telah menghentikan kerja sama pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi karena minimnya jaminan perlindungan bagi pekerja.
Meski demikian, masih banyak pekerja migran yang berangkat ke negara tersebut secara ilegal.
Diperkirakan ada sekitar 25 ribu PMI yang saat ini bekerja di Arab Saudi tanpa prosedur resmi.
Seiring dengan rencana pencabutan moratorium, pemerintah Arab Saudi menjanjikan penerimaan 600 ribu pekerja migran asal Indonesia.
Terdiri dari 400 ribu pekerja sektor domestik dan 200 hingga 250 ribu pekerja formal.
Namun, sebelum kebijakan ini diberlakukan, Indonesia harus memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai, agar kasus-kasus yang pernah terjadi tidak terulang kembali.
Baca Juga: Revisi UU PPMI Perlu untuk Tingkatkan Devisa dan Keselamatan Pekerja Migran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









