UU TNI Digugat ke MK, Zulhas: Kita Negara Demokrasi, Silakan Saja

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menanggapi Undang-Undang (UU) TNI yang digugat oleh sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengaku, tidak mempermasalahkan hal itu dan mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat ke MK. Menurutnya, itu hal lumrah dan bagian dari demokrasi.
"Kalau ada yang gugat ya memang kita kan negara demokrasi, haknya, silakan saja," kata Zulhas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, dia menyambut baik Revisi UU TNI yang saat ini sudah disahkan oleh DPR RI. Dia menilai, poin-poin yang tertuang dalam UU TNI memiliki tujuan yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Tenaga Medis dan Jurnalis Diserang Saat Demo UU TNI di Malang Picu Kecaman
"Ya (UU TNI) itu kan untuk kebaikan ya," ujarnya.
Diketahui, sejumlah Mahasiswa UI menggugat UU TNI ke MK, dua hari setelah disahkan, tepatnta pada Sabtu (22/3/2025). Permohonan uji materil itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada 7 orang yang terdaftar dalam gugatan tersebut diantaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, buka suara mengenai Revisi Undang-Undang TNI yang belakangan mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis.
Hasan menilai, kecurigaan yang selama ini disampaikan para aktivis, organisasi non pemerintah (NGO), hingga LSM sama sekali tidak beralasan. Sebab, Revisi UU TNI sama sekali tidak memasukkan pasal-pasal yang selama ini dicurigai oleh mereka.
"Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan, karena itu tidak ada," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, Revisi UU TNI justru akan semakin mengunci keterlibatan TNI dalam lembaga-lembaga pemerintah. Di mana, keterlibatan itu hanya kepada lembaga-lembaga yang mempunyai irisan dengan kemampuan yang dimiliki unsur TNI.
Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Panglima Diminta Segera Turunkan Surat Perintah
"Karena posisi-posisi untuk TNI enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," ujarnya.
Oleh karenanya, kontrovesi Revisi UU TNI semestinya bisa menurun bukan semakin memuncak. Bersamaan dengan itu, Hasan juga tetap mempersilahkan masyarakat untuk mengkritisi sebagai bagian dari ruang berdemokrasi.
"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





