Akurat

Menhut Raja Juli Tegaskan Ladang Ganja di Bromo Tak Berkaitan dengan Pembatasan Drone

Paskalis Rubedanto | 19 Maret 2025, 23:52 WIB
Menhut Raja Juli Tegaskan Ladang Ganja di Bromo Tak Berkaitan dengan Pembatasan Drone

AKURAT.CO Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait temuan ladang ganja yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dia menegaskan, bahwa ladang ganja tersebut bukan hasil karya dari pihak Taman Nasional, melainkan ditemukan hasil kerja sama antara pihaknya dan kepolisian dalam upaya penegakan hukum.

"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ungkap Raja Juli, seperti dilansir Antara, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli

Dia menjelaskan, pihaknya menggunakan teknologi drone untuk mendeteksi lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai ladang ganja, dan penemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan isu penutupan taman nasional.

"Kan isunya 'oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan', justru dengan drone, dan teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," tuturnya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tidak ada staf di kementeriannya yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. "InsyaAllah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong," pungkasnya.

Sebagai informasi, media sosial dihebohkan dengan penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Bromo, di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.

Masyarakat juga mengaitkan kasus tersebut dengan larangan penggunaan drone di area Gunung Bromo, karena takut ladang ganja tersebut diketahui masyarakat.

Baca Juga: 50 Hektare Lahan Gunung Bromo Terbakar, Api Dapat Dikendalikan

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berperan dalam mengidentifikasi lokasi lahan yang ditanami ganja. 

Mereka mengerahkan petugas, Polisi Hutan, dan Manggala Agni untuk memeriksa lokasi dengan bantuan drone.

"Penemuan ini sebenarnya terjadi pada September 2024, saat itu ada penyelidikan dari Polri yang menangkap tersangka pemilik ladang ganja. Kami dari Taman Nasional membantu mengidentifikasi lokasi ladang tersebut, yang biasanya berada di tempat-tempat sulit dijangkau. Kami menurunkan petugas, termasuk Kepala Balai Taman Nasional, Polisi Hutan, Masyarakat Mitra Polisi Hutan, dan Manggala Agni, semuanya turun ke lapangan dengan dukungan teknologi drone," kata Satyawan.

Satyawan menambahkan, pihaknya kemudian memetakan beberapa area yang diketahui memiliki tanaman ganja. Selanjutnya, Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk diserahkan sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.

"Kami memetakan beberapa titik yang terdapat tanaman ganja, menghitungnya, lalu melakukan pencabutan. Setelah itu, proses hukum di pengadilan akan dilanjutkan, sehingga kami terus mengawal dari awal penemuan ladang ganja hingga pembersihan dan proses pengadilan," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.