Akurat

DPR Tegaskan Revisi UU TNI Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi: Pro Kontra itu Lumrah

Siti Nur Azzura | 19 Maret 2025, 15:36 WIB
DPR Tegaskan Revisi UU TNI Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi: Pro Kontra itu Lumrah

AKURAT.CO Komisi I DPR RI menegaskan kembali, mengenai polemik yang masih memanas di tengah masyarakat mengenai Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan, hal yang lumrah jika polemik masih terjadi di tengah masyarakat. Namun, dia menegaskan bahwa RUU TNI tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI seperti masa orde baru.

"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Aktivis dan Mahasiswa Siap Demo Besok Tolak RUU TNI, Begini Tanggapan DPR

Mengenai jabatan TNI aktif yang diperluas, Dave menuturkan, hal ini justru membuat batasan bagi para TNI agar tidak menjabat di luar aturan tersebut.

"Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya," jelasnya.

Dia pun menegaskan, RUU TNI tidak akan melemahkan supremasi sipil ataupun supremasi hukum. "Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan jug memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat suara terkait ramai penolakan di media sosial mengenai Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Di mana RUU TNI kini tengah dibahas oleh Komisi I DPR, dan sejumlah poin yang difokuskan adalah mengenai kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, dan jabatan TNI aktif di 15 kementerian/lembaga.

"Pertama, kami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa dan masyarakat. Nah untuk itulah konferensi pers itu dilaksanakan pada hari ini untuk menjelaskan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, TNI Diminta Segera Berbenah

Dia menyebut, bahwa penolakan yang viral di media sosial itu tidak substantif sesuai dengan pasal yang dibahas, yakni Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47 UU TNI 34/2004.

"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," ucapnya.

"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam, dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.