Akurat

Pemerintah Wajib Optimalkan Persiapan Mudik Lebaran dan Penuhi THR Pekerja

Wahyu SK | 19 Maret 2025, 10:28 WIB
Pemerintah Wajib Optimalkan Persiapan Mudik Lebaran dan Penuhi THR Pekerja

AKURAT.CO Pimpinan DPR mengingatkan sejumlah aspek penting menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025. Salah satunya adalah persiapan mudik dan tunjangan hari raya (THR).

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi kebijakan insentif Lebaran untuk masyarakat yang diberikan pemerintah.

"Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto, tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," katanya, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang musim mudik Lebaran. Mulai dari diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.

"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat, di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan," jelas Cucun.

Ia pun mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp500.000, Cek Link DANA Kaget Khusus Hari Ini untuk Dapat THR Tambahan!

"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," kata Cucun.

Ia mengingatkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja.

Tertuang dalam SE tersebut, THR tidak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah.

Cucun meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.

"Jadi, sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh," ujarnya.

Cucun juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.

Baca Juga: Transfer THR Makin Praktis dengan QRIS, Begini Cara Buat Kode QR-nya

"Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi," tuturnya.

Wakil Ketua Umum PKB ini pun mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan," kata Cucun.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya persiapan menjelang arus mudik Lebaran.

Cucun meminta setiap kementerian/lembaga yang bertugas untuk memastikan kelancaran mudik Lebaran agar bisa menyiapkan sebaik-baiknya setiap unsur yang dibutuhkan masyarakat.

"Baik secara infrastruktur transportasi, sumber daya manusia dan kebutuhan di setiap tempat keberangkatan/kedatangan pemudik yang menggunakan moda transportasi massal," ujarnya.

Baca Juga: Tempat Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2025 Terdekat, Bagaimana Cara Cek Lokasinya?

"Kolaborasi antarinstansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti. Termasuk pemerintah daerah juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik," Cucun menambahkan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.