Akurat

Ini Bantahan DPR Soal Rumor Revisi UU TNI Dibahas Ngebut dan Diam-diam

Paskalis Rubedanto | 17 Maret 2025, 14:07 WIB
Ini Bantahan DPR Soal Rumor Revisi UU TNI Dibahas Ngebut dan Diam-diam

AKURAT.CO Pimpinan dan Komisi I DPR, membantah isu liar mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, yang dinilai dibahas secara diam-diam atau dikebut dalam jangka waktu pendek.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama seluruh Pimpinan Komisi I DPR, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Pertama saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam Revisi UU TNI. Seperti kita tahu bahwa Revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," kata Dasco.

Selain itu, dia juga membantah bahwa RUU TNI dibahas diam-diam di Hotel Fairmont Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) lalu.

Baca Juga: 20 Tahun Belum Ada Perubahan, Panglima Minta Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025

"Kedua, bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah tapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," tegasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyebut, rapat yang diadakan di hotel itu tidak menyalahi aturan yang ada. "Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya dalam aturan pembuatan UU, dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," ucapnya.

"Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi, dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," pungkasnya.

Menurutnya, meski hanya tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, tetap saja diperlukan konsinyering yang harus kokoh dalam pembahasannya.

"Walau cuma tiga pasal, tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain, itu pelru juga merumuskan kata-kata atau kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga diperlukan konsinyering," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.