Akurat

TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp2 Triliun

Ahada Ramadhana | 14 Maret 2025, 14:59 WIB
TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp2 Triliun

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari–Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.

Proses pencairan sudah mulai dipersiapkan, dengan Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat pada 17 Maret 2025. Diharapkan, dana TPG sudah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Anggaran sebesar Rp2 triliun telah disiapkan dan akan cair sebelum Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2025,” kata Amin di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

TPG bagi guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.

Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

Baca Juga: HNW Desak Kemenag Serius Atasi Masalah Visa dan Kesehatan Calon Jamaah Haji

“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” tambahnya.

Amin menegaskan bahwa peningkatan TPG bagi guru non-PNS non-inpassing bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa TPG diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Mekanisme pencairan juga telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Agar pencairan berjalan lancar, Thobib mengimbau guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar guna menghindari kendala teknis.

2. Memastikan kehadiran dan beban kerja sudah terinput di sistem EMIS GTK.

3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat jika mengalami masalah.

“Kementerian Agama berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG. Kami akan terus memonitor proses pencairan agar berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.