TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp2 Triliun

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari–Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.
Proses pencairan sudah mulai dipersiapkan, dengan Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat pada 17 Maret 2025. Diharapkan, dana TPG sudah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Anggaran sebesar Rp2 triliun telah disiapkan dan akan cair sebelum Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2025,” kata Amin di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
TPG bagi guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
Baca Juga: HNW Desak Kemenag Serius Atasi Masalah Visa dan Kesehatan Calon Jamaah Haji
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” tambahnya.
Amin menegaskan bahwa peningkatan TPG bagi guru non-PNS non-inpassing bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa TPG diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
Mekanisme pencairan juga telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Agar pencairan berjalan lancar, Thobib mengimbau guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar guna menghindari kendala teknis.
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja sudah terinput di sistem EMIS GTK.
3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat jika mengalami masalah.
“Kementerian Agama berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG. Kami akan terus memonitor proses pencairan agar berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








