DPR: Jabatan Seskab Letkol Teddy Tak Melanggar Aturan

AKURAT.CO Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya, tak perlu mundur dari dinas aktif TNI. Sebab, penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), tidak melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Jika kita melihat Pasal 48 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan unsur staf Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ini menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di dalamnya memang dapat diisi oleh perwira aktif TNI," ujar Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sebut Seskab Teddy Tak Perlu Mundur
Nurul menambahkan, bahwa dalam Pasal 48 ayat (1), (3) dan (4), dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet, serta bahwa dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk bagian-bagian pendukung lainnya.
"Dengan adanya pengaturan ini, jelas bahwa posisi Seskab merupakan bagian integral dari Sekretariat Militer Presiden, yang memang bisa dijabat oleh perwira aktif TNI. Maka, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab," tegasnya.
Dia juga menekankan, pentingnya mendukung keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah disetujui oleh Presiden.
"Kalau tidak ada masalah, jangan dipermasalahkan. Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional dan sebaik-baiknya karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan dan disetujui oleh Presiden," ujarnya.
Menurutnya, sejak dulu Sesmilpres selalu dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan dukungan sekretaris dari kepolisian atau instansi lain.
Baca Juga: KSAD: Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres, Tak Harus Mundur dari TNI
Oleh karena itu, dia menilai tidak ada yang keliru jika Seskab juga dijabat oleh perwira aktif, terutama jika perannya masih dalam cakupan militer kepresidenan.
"Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Sekretariat Kabinet (Setkab) masuk ke dalam Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Di mana, Setmilpres masuk daftar 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam Revisi UU TNI.
Hal ini menyusul adanya pertanyaan apakah Letnan Kolonel (Letkol), Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) harus mengundurkan diri.
"Iya (Setkab masuk) Setmilpres. Kan lihat pernyataan dari Jubir Kepresidenan kan ada Perpresnya," kata Maruli ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








