BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca sampai 10 Maret 2025

AKURAT.CO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) wilayah Jabodetabek.
OMC yang semula dijadwalkan berlangsung pada 4-8 Maret 2025 diperpanjang sampai 10 Maret 2025.
Keputusan perpanjangan ini diambil setelah mempertimbangkan prakiraan cuaca untuk 9-10 Maret 2025 yang menunjukkan potensi peningkatan pertumbuhan awan hujan di hampir seluruh wilayah Pulau Jawa.
Baca Juga: Info Cuaca Depok Hari Ini, 9 Maret 2025: Prediksi Akan Hujan Ringan, Cek Jam Lengkapnya!
Hal ini berpotensi mengakibatkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai dengan angin kencang di beberapa daerah.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan, OMC bertujuan untuk mengurangi curah hujan di wilayah Jabodetabek.
"Operasi modifikasi cuaca ini diharapkan dapat meminimalkan risiko banjir susulan. Serta mempercepat proses transisi darurat di Jabodetabek," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga: Gubernur Jakarta Minta Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir
Pada 8 Maret 2025, kegiatan penerbangan modifikasi cuaca dilaksanakan dalam enam sorti yang menyasar wilayah Perairan Utara Jawa Barat, sekitar Karawang dan Cirebon serta di wilayah DAS Citarum.
"Tujuannya adalah untuk mengurangi suplai awan hujan yang bergerak menuju Provinsi Jawa Barat," kata Abdul Muhari.
Lebih lanjut, OMC ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mitigasi bencana hidrometeorologi.
Baca Juga: Tragedi di Gunung Cartenz: Dua Pendaki Tewas Akibat Hipotermia, Evakuasi Terkendala Cuaca
Guna mengurangi risiko banjir dan tanah longsor yang bisa ditimbulkan akibat curah hujan tinggi di berbagai wilayah.
"Upaya ini merupakan komitmen pemerintah pusat," demikian Abdul Muhari.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Banjir, BMKG Diminta Maksimalkan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









