MTI: Revisi UU LLAJ Harus Jadi Momentum Perbaikan Transportasi Darat

AKURAT.CO Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem transportasi darat secara menyeluruh.
Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, menyebutkan bahwa terdapat dua permasalahan mendesak yang perlu segera ditangani, yaitu darurat keselamatan jalan dan lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.
"Perubahan UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang lebih sistematis, tidak hanya sebatas pembagian tugas dan kewenangan antar-lembaga," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
MTI mendorong agar revisi ini menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dalam sektor transportasi darat.
Baca Juga: Gibran Tinjau Kampus Baru di Banten: Bikin SDM Unggul atau Cuma Nambah Gedung?
Regulasi yang baru diharapkan tidak hanya berfokus pada operasional kelembagaan, tetapi juga memastikan sistem transportasi yang lebih terstruktur, efisien, serta berorientasi pada keselamatan dan layanan publik yang lebih baik.
Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhammadun, menyoroti persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan jalan.
Ia menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak cukup hanya dengan penegakan hukum di jalan, tetapi juga perlu pendekatan supply chain yang jelas.
“Pemerintah harus memastikan moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban bisa terdistribusi secara optimal," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya reformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol).
“Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi sistem angkutan umum,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan mandatory angkutan umum, mengingat perannya yang signifikan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, angkutan umum bukan hanya solusi untuk kemacetan dan polusi udara, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, baik dalam sektor penumpang maupun logistik.
Baca Juga: BKSP DPD RI-Kedutaan Besar Kanada Perkuat Kerja Sama dalam Transisi Energi dan Perubahan Iklim
MTI berharap revisi UU LLAJ kali ini dapat menjadi terobosan dalam membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat akan menjadi kunci dalam memastikan keselamatan masyarakat serta efisiensi sistem transportasi nasional,” pungkas MTI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









