Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Jampidsus, Bahas Skandal Korupsi Terkini

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk membahas isu terkini mengenai skandal korupsi yang tengah hangat diperbincangkan.
Rapat ini dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, ditemani Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Kita minta persetujuan dulu dari kawan-kawan, karena rapat ini sebetulnya tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Bapak Jaksa Agung, kita sudah membahas beberapa perkara kemaren termasuk mantan menteri Tom Lembong dan lain-lain," kata Rano di awal rapat.
Dia menjelaskan, rapat ini harus dilaksanakan secara tertutup karena akan membahas kasus korupsi yang beberapa masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Baca Juga: Profil Ridwan Mukti, Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kawasan Hutan
"Nah hari ini kita ingin lebih dalam hal banyak perkara perkara yang memang mencuri perhatian publik, menonjol menjadi pembicaraan publik yang luar biasa, dari banyak penanganan kawan-kawan dari Kejaksaan Agung," jelasnya.
"Jadi gini, nanti kita lihat, karena banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, nah nanti per partai ini kita sepakati dulu," tambahnya.
Dalam pembukaan rapat itu, Rano menanyakan kepada Kapoksi masing-masing Fraksi di DPR dan seluruhnya menyatakan setuju untuk melaksanakan rapat secara tertutup.
"Karena sebagian besar menginginkan rapat tertutup, kita buat rapat tertutup, kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka kita sampaikan nanti kita opsi terbuka. Tapi agenda ini kita putuskan tertutup ya?" tanya Rano kemudian mengetok palu tanda disetujui.
Berdasarkan pantauan, saat ini rapat dilanjutkan dengan tertutup dan tidak dapat dihadiri kecuali anggota DPR dan pihak Jampidsus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









