Kasus Pertamina, Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi hingga ke Akar

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya sangatlah kuat.
Hal ini dibuktikan dari beberapa kasus korupsi yang mencuat, termasuk dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
"Saya tidak hanya meyakini, tetapi memiliki optimisme besar akan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Menurut dia, perhatian Prabowo terhadap kasus-kasus besar seperti kasus Timah dan Pertamina menjadi bukti nyata, bahwa pemerintah saat ini sangat tegas dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Eddy juga menyoroti bahwa kasus Pertamina, yang diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat luas, menjadi fokus utama dalam pemberantasan korupsi. Jika terbukti, masyarakat yang membeli BBM oplosan berpotensi dirugikan, dan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi yang perlu diperbaiki.
"Kami sepenuhnya mendukung tekad Presiden Prabowo untuk memerangi korupsi, apalagi kasus Pertamina ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Ahok Senang Jika Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah, Siap Beberkan Bobrok Pertamina
Selain itu, Eddy juga menambahkan bahwa selama 15 tahun mendukung Prabowo, pemberantasan korupsi selalu menjadi prioritas dalam setiap program dan visi-misinya.
Dia mengungkapkan, dengan perhatian dan pengawasan yang ketat dari Presiden terhadap praktek korupsi, seluruh BUMN dan lembaga negara lainnya akan semakin memperkuat sistem pengawasan internalnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola produksi, pengolahan serta distribusi BBM, termasuk payung hukum yang mengatur hak masyarakat dalam membeli BBM bersubsidi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









