Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ahok Pernah Ancam Pecat Riva Siahaan

AKURAT.CO Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkap bahwa dirinya sudah lama mengantongi data korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang dilakukan Riva Siahaan dan kelompoknya.
Hal itu diungkapkan Ahok dalam wawancara bersama Narasi News Room, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Ahok bercerita bahwa saat masih menjabat Komut Pertamina, banyak yang memandang sebelah mata karena tidak menjadi direktur utama.
"Kalian yang nganggap saya enggak berdaya hari ini. Mungkin ada yang nganggap saya itu macan ompong di Pertamina karena enggak jadi dirut," katanya.
Baca Juga: Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Ditambah Hukuman Jadi 13 Tahun
Namun, menurut Ahok, saat itu dirinya sudah menegaskan kepada jajaran direksi tentang data korupsi yang dipegang akan dipergunakan suatu hari nanti untuk menangkap para koruptor.
"Tapi kalian tunggu, waktu akan berputar. Semua catatannya akan saya pegang. Satu hari ganti rezim, gua penjarain kalian semua. Kalian ingat baik-baik kalimat saya direksi," tutur Ahok menceritakan perkataannya kepada jajaran Direksi Pertamina.
"Saya boleh keluar dari sini tapi catatan yang saya punya, kalau rezim betul-betul mau membereskan negeri ini dari korupsi di migas dan Pertamina, saya berani jamin, saya dengan data ini akan penjarain kalian semua," tambahnya.
Ahok juga mengungkap dirinya pernah mengancam akan memecat tersangka korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Ahok bukanlah seorang direktur utama.
"Makanya saya harap, ini kasus bukan cuma si Riva Siahan, Patra Niaga kok. Mana mungkin? Si Riva itu pernah gua maki-maki 'kalau gua dirut, gua udah pecat lu' gua bilang. Pernah gua gituin, gua pecat lu, gua bilang," jelas Ahok.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina Rp968,5 Triliun: Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Lebih Besar di Danantara
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli, pada Selasa (25/2/2025).
Berikut tersangka tahap awal:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (26/2/2025).
Tersangka baru yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Cornel (EC) selaku VP Feeding Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Hukuman Mati dalam Perspektif Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









