Akurat

Anggaran PSU Diprediksi Capai Rp1 Triliun, DPR Bakal Diskusi ke Pemerintah

Paskalis Rubedanto | 28 Februari 2025, 00:00 WIB
Anggaran PSU Diprediksi Capai Rp1 Triliun, DPR Bakal Diskusi ke Pemerintah

AKURAT.CO Komisi II DPR RI, mengkalkulasi pengajuan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang ternyata mencapai Rp1 triliun. Sebab, saat ini pemerintah tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu telah mengajukan kisaran anggaran yang diperlukan untuk menggelar PSU di 24 daerah.

"KPU menyampaikan kurang lebih Rp496 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 (miliar) tambah kalau ada pilih kata ulangnya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan," kata Dede usai rapat bersama Kemendagri dan penyelenggara Pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: MK Putuskan PSU di Pilkada Barito Utara, Ini Poin Amar Putusannya

Jika ditotalkan dan dihitung kasar, Dede menyebut bahwa PSU membutuhkan dana sekitar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. "Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 (miliar) sampai Rp1 triliun," ucap Dede.

Dana ini, belum dapat dipastikan apakah akan memakai APBN dari pemerintah pusat. Karena ada beberapa daerah juga yang masih memiliki sisa anggaran dari Pilkada 2024.

"Untuk dibebankan kepada pemerintah daerah yang tersisa anggaran pemerintah daerah masih ada yang memiliki mungkin tidak lebih dari Rp200an (miliar), berarti sisanya dari mana ya? Sisanya ya mungkin pemerintah pusat lah," urainya.

Namun begitu, hal ini menurutnya akan didiskusikan kembali bersama pemerintah untuk lebih jelas pembagiannya bagaimana.

"Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pemerintah, jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat. Nah konotasi dapat ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.