Akurat

Jangan Ketinggalan! Jadwal dan Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 di Mola BKN

Shalli Syartiqa | 24 Februari 2025, 10:25 WIB
Jangan Ketinggalan! Jadwal dan Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 di Mola BKN

AKURAT.CO Peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat memantau penetapan NIP/NI melalui Mola BKN (Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara).

Mola BKN menyediakan informasi kepegawaian secara cepat dan real-time.

Sehubungan dengan itu, berikut jadwal dan cara cek penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 di Mola BKN.

Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 di Mola BKN

Untuk mengecek penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK, peserta dapat mengakses Mola BKN melalui situs monitoring-siasn.bkn.go.id.

1. Pada halaman tersebut, cari dan pilih bagian "Cek Layanan".

2. Kemudian, pilih kategori layanan "Penetapan NIP/NI PPPK", pilih tahun periode pendaftaran, masukkan nomor peserta, isi kode pengaman, dan klik monitor usulan.

3. Sistem akan menampilkan progres penetapan NIP/NI.

Baca Juga: BPJPH Tinjau Proses Produksi Halal Nestlé Indonesia di Pabrik Karawang

Fungsi Nomor Induk Kepegawaian

Nomor Induk Pegawai (NIP) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Nomor Induk (NI) dari BKN.

Nomor induk ini berfungsi sebagai identitas kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai.

NIP terdiri dari 18 digit angka yang berisi informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS.

Baca Juga: Jadwal Libur Awal Puasa Ramadhan dan Cuti Bersama Puasa 2025, Termasuk Libur Sekolah

Jadwal Pengusulan NIP CPNS dan NI PPPK

Saat ini, proses usul penetapan NIP CPNS dijadwalkan mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Sementara itu, usul penetapan NI PPPK berlangsung dari 1-28 Februari 2025.

Apabila seluruh proses usul NIP/NI berjalan lancar dan dokumen lengkap, peserta akan memperoleh nomor induk kepegawaian.

Alur Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK

Terdapat beberapa tahapan dalam proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK yang melibatkan peserta dan instansi terkait.

1. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

2. Instansi memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta.

3. Instansi mengusulkan NIP CPNS/NI PPPK ke BKN dengan mengirimkan dokumen peserta yang lengkap dan valid.

4. BKN memproses berkas usul dari instansi dan akan memberikan hasil pemeriksaan berupa status berkas Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS). Berkas dengan status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki, sedangkan berkas TMS tidak dapat diproses lebih lanjut. Berkas MS akan diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.

5. Setelah mendapatkan Pertek dari BKN, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi pengangkatan peserta sebagai CPNS atau PPPK.

Jika sistem Mola BKN tidak memberikan data atau informasi yang dicari, periksa kembali input data atau kemungkinan NIP masih dalam tahap pengusulan oleh instansi.

Mola BKN mempermudah instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam mengakses informasi kepegawaian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.