Tito Masih Temukan Sejumlah Daerah Lebih Besar Belanja Dibanding Pendapatan

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendorong kepala daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, peningkatan PAD akan bermanfaat untuk menambah kekuatan fiskal APBD.
"Jika PAD suatu daerah meningkat, maka sektor swasta di kawasan tersebut juga hidup," kata Tito dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Menuruntya, peningkatan PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diyakini akan memperlancar implementasi program dan kebijakan daerah.
"Kalau pendapat saya, itu bagaimana caranya pendapatan lebih banyak dari belanjanya. Kalau (anggaran) pendapatan lebih banyak (dari anggaran) belanja, maka kita akan bisa berbuat apa saja. Bisa buat program apa saja," jelasnya.
Baca Juga: Zulhas: Retreat Kepala Daerah Penting untuk Samakan Visi dengan Presiden Prabowo
Dia menambahkan, peningkatan PAD akan berimplikasi pada suksesnya pelayanan di daerah. Sebaliknya, bagi daerah yang realisasi belanjanya lebih besar dibanding PAD diyakini cenderung mengalami defisit.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota untuk fokus pada peningkatan PAD.
Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada beberapa daerah yang nilai PAD-nya cenderung lebih kecil dari realisasi belanja. Daerah-daerah tersebut diketahui banyak menggantungkan sumber anggarannya dari dana Transfer Pemerintah Pusat.
"Oleh karena itulah saya mau minta rekan-rekan kepala daerah untuk betul-betul pola pikirnya dibalik, bagaimana untuk mencari, menambah pendapatan PAD," lanjutnya.
Selain itu, dia juga mendorong kepala daerah untuk mulai menerapkan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Sejumlah komponen seperti belanja ATK, perjalanan dinas, juga biaya perawatan perlu untuk dilakukan efisiensi.
"Rekan-rekan silahkan nanti melakukan efisiensi kembali. Dipelototin betul belanjanya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









