Akurat

Klarifikasi Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Beasiswa dan UKT

Ahada Ramadhana | 14 Februari 2025, 15:08 WIB
Klarifikasi Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Beasiswa dan UKT

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan seluruh mahasiswa yang telah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat terus meneruskan program belajar seperti biasa.

Dalam hal ini jumlah anggaran 14.6 triliun untuk penerima beasiswa KIP sebanyak 1.040.192 mahasiswa tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi.

"Mengenai berita munculnya terkait beasiswa KIP kami tegaskan bahwa beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," tegasnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (14/2/2025).

Sri mulyani juga menyatakan, beasiswa yang sedang berjalan untuk 40.030 beasiswa penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), yaitu beasiswa pendidikan Indonesia, dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Menko PMK Bantah Isu Kenaikan Uang Kuliah Akibat Efisiensi Anggaran: Kejauhan Mikirnya

Terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, perguruan tinggi tidak akan terdampak dari efisiensi.

"Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut," jelasnya.

Selain itu, Menkeu juga menegaskan tidak akan ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang akan diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025-2026.

"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," tegasnya.

"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak. sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.