Akurat

Kemenko Polkam Usul Perumusan RUU Keamanan Laut dan Bentuk Sea Coast Guard ke DPR

Paskalis Rubedanto | 11 Februari 2025, 21:26 WIB
Kemenko Polkam Usul Perumusan RUU Keamanan Laut dan Bentuk Sea Coast Guard ke DPR

AKURAT.CO Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), mengusulkan kepada DPR RI untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.

Wamenko Polkam, Lodewijk F Paulus, mengatakan hal ini penting agar ada regulasi tunggal untuk mengatur tata kelola laut Indonesia.

"Diperlukan satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut, pertama, perlu dirumuskan rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut," kata Lodewijk dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Ini kenapa? Guna mewujudkan sistem keamanan laut yang komprehensif tadi sesuai tema yang disampaikan kepada kami," tambahnya.

Baca Juga: Nono Sampono: Indonesia Butuh ‘Ketua Kelas’ di Ranah Keamanan Laut

Dia menambahkan, perlu pula dibentuk Sea Coast Guard untuk benar-benar memimpin penegakan hukum di laut, sehingga melebur dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kedua, perlu dibentuk Sea Coast Guard, jadi jangan Bakamla lagi, Sea Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan dan keselamatam sesuai tataran kemampuan yang diberikan," jelasnya.

"Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan coast guard yang keluar, tapi Bakor Kamla, padahal sudah dievaluasi Bakor Kamla tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik," imbuhnya.

Dia juga meminta, Sea Coast Guard ini diberi kewenangan penuh nantinya untuk menegakkan hukum terkait persoalan laut.

"Terakhir, diberi kewenangan dan tanggung jawab Sea Coast Guard Indonesia untuk penegakan hukum di laut, diberi kewenangan yang sekarang saya katakan itu mereka tidak punya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.