Nono Sampono: Indonesia Butuh ‘Ketua Kelas’ di Ranah Keamanan Laut

AKURAT.CO, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan bisa menciptakan efisiensi pada keamanan laut Indonesia. Sejauh ini keamanan laut seakan-akan jalan sendiri-sendiri karena ada enam kementerian/lembaga yang memiliki kapal patroli.
“Kita harus mencari efisiensi dalam keamanan laut kita, seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjadi 'ketua kelas' dalam hal ini. Saat ini seakan jalan sendiri-sendiri baik itu Bakamla, kementerian/lembaga, Polisi, Bea Cukai, dan lainnya. Memang betul mereka jalan sesuai dengan tupoksinya, tapi secara terpadu perlu diatur agar lalu lintas bisa teratur,” ucap Nono Sampono saat FGD 'Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang' di Univeritas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
Senator asal Maluku itu menambahkan Angkatan Laut serta armadanya saat ini masih sangat terbatas. Untuk itu harus ada lembaga yang disiapkan.
“Kita dalam revisi terbatas UU ini harus mengakui bahwa Indonesia Coast Guard adalah Bakamla. Selain itu harus diberikan hak untuk menyidik dan tentunya harus di bawah presiden langsung,” jelasnya.
Menurut Nono Sampono sudah 50 tahun Indonesia hanya berkutik dalam penataan sistem keamanan laut Indonesia. Bahkan sampai saat ini untuk menyatukan kemaritiman Indonesia belum juga bisa diselesaikan.
“Untuk perdamaian, Bakamla bisa sebagai penegak hukum. Dalam keadaan darurat, ia juga mampu mendukung sistem pertahanan negara. Jadi ada dua dimensi, sementara kita belum punya,” terang Nono Sampono.
Senada dengan Nono Sampono, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Br Sitepu menambahkan terdapat 24 UU yang mengatur tentang keamanan laut, bahkan terdapat berbagai lembaga atau unit kerja yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan penegakan hukum. Hal tersebut mengakibatkan kurangnya koordinasi diantara lembaga yang memiliki kewenangan di wilayah perairan.
“Terdapat banyak peraturan perundangan yang materinya saling tumpang tindih dan berbenturan. Permasalahan lainnya dalam keamanan laut dan pantai adalah banyaknya instansi yang berwenang, sehingga kurang efektif dalam keamanan laut kita,” imbuh senator asal Sumatera Utara itu.
Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Jonni Mahroza juga mengakui bahwa eksistensi penegakan hukum kelautan masih kurang. Untuk itu perlu pembenahan dan sinergitas lembaga terkait atas keamanan laut sehingga bisa sesuai dengan regulasi yang ada.
“Revisi terbatas UU ini kami mengharapkan bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan,” paparnya.
Kepala Bakamla Aan Kurnia menilai bahwa kondisi saat ini ada enam kementerian/lembaga yang mempunyai armada patroli berdasarkan UU. Alhasil kondisi saat ini seakan tumpang tindih kewenangan dalam penindakan di laut.
“Dampaknya sekarang menjadi ambiguitas penanggungjawaban keamanan maritim kita. Belum lagi pemeriksaan berulang oleh kapal patroli yang berbeda-beda,” tuturnya.[TIM]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia




