PWI Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Peringatan HPN 2025

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui penandatanganan ikrar antikorupsi pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, ikrar ini adalah bentuk pernyataan tegas bahwa pers harus bersih dari praktik korupsi.
"PWI sebagai organisasi profesi tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan oknum anggota maupun pengurus," ujarnya, Minggu (9/2/2025).
Pernyataan ini memiliki makna mendalam, terutama setelah nama PWI sempat tercoreng akibat dugaan cash back dan penyelewengan dana organisasi yang melibatkan mantan Ketua Umum Hendry Ch. Bangun. Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: HPN 2025, Puan Maharani: Pers Harus Tetap Jadi Penjaga Demokrasi dan Pengawal Pemerintahan
Dengan mengusung tema "Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas", Zulmansyah menegaskan, penandatanganan ikrar ini menjadi simbol penting bagi PWI untuk kembali menunjukkan integritas dan komitmennya dalam menjaga etika jurnalisme Indonesia.
Jurnalisme Bersih, Bebas ‘Cashback’
Senada dengan Zulmansyah, Novrizon Burman, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, menilai, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa PWI tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di dunia jurnalisme.
"Penandatanganan ikrar ini bukan hanya simbol, tapi juga komitmen nyata untuk menjaga etika dan moralitas dalam profesi jurnalisme," tegasnya.
Lebih lanjut, Novrizon menekankan bahwa melalui ikrar ini, para wartawan dan jurnalis Indonesia ingin menunjukkan bahwa mereka bukan bagian dari budaya 'cashback'.
"Tugu Anti Korupsi adalah Tugu Haram Cash Back," tutupnya.
Baca Juga: HPN 2025, Ibas: Pers Akurat dan Faktual Pondasi Demokrasi Sehat Menuju Indonesia Berdaulat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










