Akurat Logo

Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg, Komisi XII DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Penimbunan

Paskalis Rubedanto | 5 Februari 2025, 16:02 WIB
Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg, Komisi XII DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Penimbunan

AKURAT.CO Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg). Meski sudah diizinkan kembali, dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas subsidi tersebut.

Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu pun meminta, pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

"Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Instruksi Prabowo: Warga Tak Boleh Terlalu Jauh untuk Dapat LPG Subsidi

Politisi PKB itu mengatakan, perlu adanya pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas LPG 3 kg.

Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendaptkan izin resmi tersebut.

"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.

Dengan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas LPJ 3 kg, perlu diperhatikan harga jualnya jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.

"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp 45.000 – Rp 50.000," bebernya.

Syafruddin juga meminta, pemerintah untuk mempercepat LPG sintesis terbarukan yang diproduksi dari hydrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan LPG konvensional.

Baca Juga: Tabung Gas LPG 3 Kg dalam Perspektif Ekonomi Islam: Subsidi, Keadilan Sosial, dan Kesejahteraan Rakyat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kilogram per hari ini.

Begitu yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengaku, telah berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi atau gas melon.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Setelah itu, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan supaya harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.