Akurat

Larangan Pengecer Jual LPG 3Kg Dicabut, Bukti Prabowo Masih Berpihak ke Masyarakat

Paskalis Rubedanto | 4 Februari 2025, 23:58 WIB
Larangan Pengecer Jual LPG 3Kg Dicabut, Bukti Prabowo Masih Berpihak ke Masyarakat

 

AKURAT.CO Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG bersubsidi 3 kilogram, menuai pujian dari berbagai pihak.

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, juga turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia menganggap, ini adalah wujud nyata dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dan menjadi bukti bahwa kebijakan negara harus selalu berpihak pada kesejahteraan rakyat.

"Ini adalah langkah yang patut didukung karena sejalan dengan semangat keberpihakan kepada rakyat kecil. Saya melihat kebijakan ini sebagai bentuk koreksi yang responsif terhadap dinamika di lapangan dan kebutuhan masyarakat, khususnya UMKM dan rumah tangga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada gas subsidi," kata Sartono kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Gaduh LPG 3 Kg, Jangan Ada Lagi Kebijakan Melenceng dari Semangat Presiden Prabowo

Dia menilai, keputusan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Terutama dari sektor informal yakni para pengecer dan UMKM.

"Banyak pengecer saat ini yang menggantungkan mata pencahariannya dari penjualan LPG 3 kg, dan larangan sebelumnya berpotensi mematikan mata pencaharian mereka," ujar Sartono.

"Dengan pencabutan aturan tersebut, Presiden Prabowo memberikan ruang bagi mereka untuk tetap berusaha dan berkontribusi dalam rantai distribusi energi di tingkat lokal," jelasnya.

Kendati demikian, Sartono berharap kebijakan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Pemerintah bersama DPR RI harus memastikan bahwa dengan adanya sub pangkalan, subsidi ini tetap diterima oleh golongan yang berhak.

"Digitalisasi distribusi yang telah dicanangkan sebelumnya perlu terus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan atau spekulasi harga di tingkat sub pangkalan. Kami di DPR siap untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awalnya: memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia," tutup Sartono.

Baca Juga: Menko Polkam: Distribusi Gas LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Penimbunan Akan Ditindak

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kilogram per hari ini.

Begitu yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengaku, telah berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi atau gas melon.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Setelah itu, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan supaya harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.