Menteri ATR/BPN Bakal Cabut SHGB di Pagar Laut Tarumajaya

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berjanji akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan secara ilegal untuk proyek pagar laut di pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek pada Selasa (4/2/2025), Nusron mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 11 hektare milik 84 warga telah dicatut oleh pihak tertentu.
"Sertifikat milik warga diklaim oleh orang lain, bahkan petanya diganti," ujar Nusron.
Nusron menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun, Nomor Identifikasi Bangunan Tanah (NIB) SHM tersebut tiba-tiba berpindah dari wilayah darat ke area pagar laut.
Baca Juga: Ombudsman Desak Evaluasi PSN PIK 2 Milik Aguan, Dugaan Keterkaitan dengan Pagar Laut Mencuat
Selain itu, luas area yang tercatat pun bertambah drastis dari 11 hektare menjadi 72 hektare, sementara jumlah pemilik menyusut menjadi hanya 11 orang.
Menanggapi temuan ini, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut SHM tersebut dan mengembalikan status lahan itu menjadi wilayah laut.
"Sertifikat yang dipakai secara ilegal ini akan kami hapus dari peta. Statusnya akan kembali menjadi laut," kata Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dalam pemindahan SHM tersebut.
Ia memastikan bahwa jika ada unsur pidana, maka kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kami akan mengadukan kasus ini ke aparat penegak hukum. Pak Irjen sudah mulai mengusut siapa saja oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini," tegasnya.
Nusron menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran hukum, Kementerian ATR/BPN tidak akan ragu untuk menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Pagar Laut di Tangerang
"Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, saya sendiri sebagai Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










