DPR Bakal Panggil Pertamina Imbas Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram

AKURAT.CO Komisi VI DPR berencana memanggil jajaran PT Pertamina (Persero), imbas kelangkaan gas LPG 3 kilogram di sejumlah daerah.
Kelangkaan diduga dipicu aturan baru bahwa pengecer tidak lagi boleh menjual gas melon alias hanya bisa dibeli di pangkalan resmi rekanan Pertamina.
"Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang tentu ini harus mendapatkan perhatian khusus," kata Anggota Komisi VI, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/2/2025).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, gas melon memang merupakan barang milik negara yang dijual dengan pemberian subsidi.
Herman pun mendorong Pertamina untuk bertanggung jawab penuh agar penyaluran gas melon tepat sasaran dan tepat harga.
"Nah, yang ke depan menurut saya nanti, Pertamina kita ingatkan bahwa tanggung jawab terhadap pelaksanaan tata niaga bersubsidi ini juga harus dipatuhi oleh para agen dan pengecar," jelasnya.
Baca Juga: Polemik LPG 3 Kg, Menteri Bahlil: Saya Jamin Barang Enggak Langka
"Dan jangan sungkan-sungkan, jangan segan-segan. Kalau memang kemudian ada para agen dan pengecar atau pemilik pangkalan yang melanggar aturannya, cabut saja izinnya, pindahkan kepada yang siap," tutur Herman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









