Anggota DPR Desak Menteri ATR/BPN Serius Tangani Konflik Agraria

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta untuk lebih serius dalam menangani konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah menyusun peta jalan (road map) teknokratik guna menyelesaikan masalah agraria secara sistematis dan menyeluruh.
Desakan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN sejauh ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar permasalahan.
"Apa yang dilakukan Menteri ATR masih sebatas menepikan uap, belum benar-benar menyelesaikan persoalan secara mendalam dan tuntas," ujar Khozin, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Khozin menegaskan, kejahatan di sektor agraria tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum di tingkat lebih tinggi, seperti di tingkat kabupaten atau kantor wilayah (Kanwil) BPN.
Oleh karena itu, ia menilai, penyelesaian konflik tidak boleh berhenti hanya pada pembongkaran pagar laut, melainkan harus ada tindakan hukum tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Bisa Berdampak ke Program Pemerintah
"Jangan hanya teriak mafia tanah, tetapi ternyata ada oknum di antara kita yang justru menjadi bagian dari mafia tanah," tegasnya.
Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus disertai dengan sanksi tegas, baik dalam bentuk hukuman pidana maupun tindakan disiplin terhadap pelaku pelanggaran di sektor pertanahan.
Khozin juga menyoroti kasus pengklavingan lahan di pesisir Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas tanahnya. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang pesisir Kabupaten Sumenep telah berubah menjadi tambak dengan status Hak Milik (SHM).
Menurutnya, proses penerbitan sertifikat ini perlu ditelusuri karena berpotensi melanggar Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Dengan adanya pengklavingan pesisir ini, rakyat dirugikan, sementara segelintir pihak justru diuntungkan. Ini bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, Khozin menyoroti dampak lingkungan dari pengubahan pesisir menjadi tambak.
Ia mengingatkan, perubahan fungsi lahan tersebut dapat meningkatkan risiko banjir rob, terutama karena wilayah itu sebelumnya mengalami abrasi yang kemudian diklaim sebagai lahan pribadi.
Khozin mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) ATR/BPN untuk tidak hanya menerima laporan administratif di atas kertas, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi nyata konflik agraria yang terjadi.
"Permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat laporan di atas kertas. Dirjen harus turun langsung ke lokasi agar mendapatkan gambaran yang lebih akurat," tegasnya.
Ia menegaskan, konflik agraria harus diselesaikan secara menyeluruh, bukan hanya menanggulangi gejala yang muncul di permukaan.
"Ibarat rumah bocor, jangan hanya sibuk menyiapkan ember untuk menampung air. Kita harus mencari tahu apakah gentengnya rusak atau justru plafonnya yang roboh," pungkasnya.
Desakan ini menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk menuntaskan konflik agraria di Indonesia, baik melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah maupun dengan memastikan kebijakan pertanahan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










