Akurat

Diduga Ada Korupsi, Ombudsman dan KPK Harus Turun Tangan Selidiki Kasus Pagar Laut

Paskalis Rubedanto | 1 Februari 2025, 15:49 WIB
Diduga Ada Korupsi, Ombudsman dan KPK Harus Turun Tangan Selidiki Kasus Pagar Laut

AKURAT.CO Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan berpartisipasi dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengatakan kolaborasi antara Ombudsman dan KPK diperlukan untuk menyidik aroma kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang ada dalam kasus tersebut.

"Kasus Pagar Laut Tangerang ini bukan semata-mata soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya praktik KKN yang merugikan masyarakat, terutama nelayan," kata Ateng dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/2/2024).

Baca Juga: Puskabnas Kaji Kasus Pagar Laut, Jadi Ancaman Kedaulatan hingga Seret Keterlibatan Oligarki

"Oleh karena itu, saya sebagai anggota Komisi II mendukung penuh langkah Ombudsman untuk menggandeng KPK dalam menyelidiki siapa pejabat pemerintah yang sekiranya terlibat," tambahnya.

Ateng menyebut, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang merupakan bentuk kejahatan yang sangat nyata. Dia juga menyayangkan, lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah yang membuka celah bagi praktik-praktik ilegal.

"HGB di atas laut sebelum reklamasi adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Ini jelas melanggar dan harus segera diusut. Saya mendukung penuh pernyataan bahwa pagar laut ini ilegal, dan langkah pembongkaran yang sudah dilakukan," ungkap Ateng.

Selain itu, dia juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengaudit internal terkait penerbitan sertifikat HGB tersebut.

Baca Juga: 8 Pegawai Kementerian ATR Diberi Sanksi Berat Terkait Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

"ATR/BPN harus membuka siapa saja pihak internal yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan," katanya.

Ateng juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang langsung memerintahkan pembongkaran pagar laut. Dia berharap, langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan ruang laut.

"Presiden telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menangani kasus ini. Sekarang, tugas kita di DPR adalah memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Ombudsman, KPK, dan juga kita semua harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.