Diskon Listrik 50 Persen Sampai Kapan? Cek Batas Waktunya Sekarang!

AKURAT.CO Kabar buruk untuk masyarakat, karena diskon listrik 50 persen akan segera berakhir, yang artinya tarif kembali normal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak akan diperpanjang.
Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 VA ke bawah hanya diberikan selama dua bulan saja.
“Tidak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil.
Dikutip berbagi sumber, Sabtu (1/2/2025), berikut penjelasan lengkap mengenai batas waktu pembelian diskon tarif listrik 50 persen.
Kapan Diskon Listrik 50 Persen Berakhir?
Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Diskon listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan berakhir pada 28 Februari 2025.
Diskon listrik PLN sebesar 50 persen berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar dengan sejumlah ketentuan.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan secara otomatis mengurangi tagihan listrik bulan Januari yang dibayarkan pada 1 hingga 20 Februari 2025.
Sementara untuk tagihan pemakaian listrik bulan Februari akan dibayarkan pada periode 1 hingga 20 Maret 2025.
Untuk pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.
Meskipun pelanggan prabayar dapat membeli token listrik PLN dengan diskon 50 persen hingga Jumat, 28 Februari 2025, namun PLN sudah memberlakukan batas maksimal pembelian kWh listrik per bulan.
Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen setiap bulan untuk pelanggan, yaitu:
1. Daya 450 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik adalah 720 jam atau setara dengan 324 kWh.
- Tarif listrik per kWh sebesar Rp415.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.
Baca Juga: Apakah Ada Diskon Tarif Listrik PLN? Catat Cara dan Syarat yang Berlaku di Awal Tahun 2025
2. Daya 900 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik adalah 720 jam atau setara 648 kWh.
- Tarif listrik per kWh sebesar Rp1.352.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.
3. Daya 1.300 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik adalah 720 jam atau setara 936 kWh.
- Tarif listrik per kWh sebesar Rp1.444,7.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.
4. Daya 2.200 VA
- Batas maksimum pembelian token listrik adalah 720 jam atau setara 1.584 kWh.
- Tarif listrik per kWh sebesar Rp1.444,7.
- Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan.
Itulah informasi lengkap untuk masyarakat agar tahu batas waktu untuk menikmati diskon tarif listrik 50 persen di tahun 2025 ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









