Akurat

Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Naufal Lanten | 26 September 2025, 13:42 WIB
Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025, Ini Rincian Lengkapnya

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak akan naik hingga akhir 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 24 September 2025, setelah melakukan evaluasi rutin triwulanan. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha karena tarif listrik akan tetap stabil meski parameter ekonomi makro sebenarnya berpotensi memicu kenaikan.

Tarif Listrik Tetap demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada Triwulan IV 2025 atau periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Menurut Tri, kondisi ekonomi makro sebenarnya menunjukkan angka yang bisa memicu kenaikan tarif.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tarif Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 26 September 2025.

Pelanggan Subsidi Tetap Mendapat Bantuan

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi pun tetap menikmati tarif yang sama seperti sebelumnya. Golongan yang termasuk penerima subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan kebutuhan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.

Riwayat Penyesuaian Tarif Listrik

Penerapan Tariff Adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, golongan pelanggan lain terakhir mengalami penyesuaian tarif pada 2020. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif di periode Oktober–Desember 2025 ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga listrik di tengah dinamika ekonomi global.

Rincian Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025

Berikut tarif listrik terbaru untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025:

  • Rumah Tangga Non-Subsidi

    • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

    • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

    • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

    • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

  • Bisnis dan Pemerintah

    • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

    • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

    • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

    • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

    • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

    • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

    • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

    • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

  • Pelanggan Sosial (Subsidi)

    • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

    • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

    • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

    • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

    • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

    • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

  • Rumah Tangga Subsidi

    • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

    • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan besaran yang sama sesuai golongan daya. Bedanya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian.

Komitmen Pemerintah dan PLN

Meski tarif listrik tetap, pemerintah dan PLN memastikan upaya peningkatan layanan terus dilakukan. Pemerintah menegaskan akan memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses listrik ke berbagai wilayah, serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari transisi energi nasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas tarif, tetapi juga mendukung agenda energi bersih di Indonesia.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik hingga akhir 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi pelanggan PLN, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan daya beli di tengah tantangan ekonomi. Jika kamu ingin terus mendapatkan informasi terkini soal tarif listrik, kebijakan energi, dan update PLN, pantau terus berita terbaru melalui kanal resmi ESDM dan PLN.

Baca Juga: DPR Sorot Jalan Tol: Macet, Rusak, Tapi Tarif Naik Terus!

Baca Juga: Misbakhun Dukung Penurunan Tarif Cukai Industri Tembakau, Penopang Jutaan Lapangan Kerja

FAQ

1. Apakah tarif listrik PLN naik pada Oktober–Desember 2025?
Tidak. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN tetap atau tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2025 meski parameter ekonomi makro seharusnya memicu penyesuaian tarif.

2. Apa alasan pemerintah menahan kenaikan tarif listrik?
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian harga, meskipun realisasi ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) berpotensi menaikkan tarif.

3. Siapa saja pelanggan yang menikmati tarif listrik tetap?
Seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun subsidi, menikmati tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya. Ini mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, sosial, serta UMKM.

4. Bagaimana tarif listrik untuk pelanggan subsidi?
Tarif listrik pelanggan subsidi tidak berubah dan tetap mendapatkan dukungan pemerintah. Contohnya, rumah tangga 450 VA dikenakan Rp 415 per kWh dan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 605 per kWh.

5. Apakah tarif listrik prabayar dan pascabayar berbeda?
Tidak. Besaran tarif per kWh sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya pada cara pembayaran: prabayar menggunakan token listrik, sedangkan pascabayar dibayar setelah pemakaian.

6. Kapan terakhir kali PLN melakukan penyesuaian tarif?
Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah, sementara pelanggan lain terakhir disesuaikan pada 2020.

7. Apakah ada rencana kenaikan tarif listrik di tahun mendatang?
Untuk periode setelah Desember 2025, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi triwulanan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Setiap keputusan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro terkini.

8. Apa upaya pemerintah selain menjaga tarif listrik tetap?
Pemerintah bersama PLN terus memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses listrik, serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari transisi energi nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.