Akurat

100 Hari Kerja, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,7 Triliun dari Kasus Korupsi

Ahada Ramadhana | 30 Januari 2025, 21:27 WIB
100 Hari Kerja, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,7 Triliun dari Kasus Korupsi

 

AKURAT.CO Pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara, senilai total Rp6,7 triliun selama 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo. Jumlah ini, berasal dari kasus korupsi yang diungkap para penegak hukum melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

Desk ini dibentuk Menkopolkam dengan leading sector Jaksa Agung bersama instansi lain seperti BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, Kementerian Komdigi, Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan LKPP.

Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan, sejak terbentuk, desk berhasil mengamankan Rp5,37 triliun dalam mata uang rupiah, Rp920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas logam senilai Rp84 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi di ASDP

Jumlah ini, belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergi dengan penegak hukum lainnya.

Pemulihan aset ini, merupakan hasil dari upaya serius pemerintah dalam menindak kasus korupsi dan mengembalikan hak negara yang sebelumnya disalahgunakan.

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Perbaikan tata kelola dan good governance, terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi.

Tidak hanya penindakan, pemerintah juga fokus pada upaya pencegahan. Desk telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: Mahfud MD Tantang Penegak Hukum Bongkar Aspek Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Ilegal

Sejak dibentuk, terdapat 2.164 kegiatan pendampingan hukum yang telah dilakukan, termasuk 91 legal opinion yang diberikan kepada BUMN dan BUMD untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.

Selain itu, terdapat 37 kegiatan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan serta mempercepat penyelesaian sengketa.

"Dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, diharapkan berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir," ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi yang masih lemah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dimiliki negara dapat digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.