DPR Akan Buka Ruang Diskusi Masyarakat, Bahas Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR membuka ruang yang luas terhadap seluruh elemen masyarakat dan perguruan tinggi, untuk mendengar aspirasi terkait pro dan kontra badan usaha milik perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu pihak yang berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Sebelumnya, usulan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
"Ya kami akan membuka ruang seluas-luasnya unutk mendnegarkan aspirasi dari seluurh elemen masyarakat, apakah perguruan tinggi, apakah kemudian masyarakat untuk mendengarkan aspirasinya," kata Puan dalam keterangannya di DPR, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Cegah Politisasi, Pemerintah Perlu Buat Aturan Jelas Soal Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Nantinya, undang-undang ini diharapkan dapat bermnafaat bukan hanya untuk perguruan tinggi melain juga terhadap masyarakat luas. Menurutnya, upaya DPR dengan membuka ruang diskusi ini dapat saling mendengarkan dan memberikan masukan untuk manfaat yang lebih luas.
"Jadi membuka ruang untuk masyarakat apakah saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga dpr harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di dpr," tambahnya.
Puan menegaskan, hal ini menjadi penting agar tidak kesalahpahaman dan persepsi agar ke depannya tidak saling menyalahkan dan timbul kecurigaan.
"Ya ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi atau miskom. Jadi jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita sama-sama bicarakan bersama dulu, poin apa, yang nantinya ada jalan tengah, titik temu supaya ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat," jelas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









